Serang CBB.COM
Komprensi Pers, selasa 12/09-2023 di Mapolres Serang,Polda Banten, Sat.Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan 6 orang pelaku pencurian dan pemberatan dari dua (2) kelompok dan tempat kejadian berbeda. Masing- masing kelompok terdiri dari 3 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan; sebanyak 13 unit sepeda Motor, 1 Kunci Leter T, Alat pembuka Magnit, STNK, 1 Pucuk Senpi Rakitan illegal, 4 butir peluru serta beberapa alat dan mata kunci lainnya.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S IK, MH Kepada media menjelaskan; Dari laporan masyarakat telah terjadi Kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan pelaku tindak Kriminal. Sat Reskrim Polres Serang bergerak cepat menindaklanjutinya, berhasil mengungkap dan menciduk 6 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 13 kenderaan bermotor roda 2 berbagai merek dan type, Kunci Leter T, STNK motor, alat pembuka Magnit,beberapa mata kunci dan 1 pucuk senpi rakitan illegal jenis pistol revolver disita untuk barang bukti.
Dikatakan Kapolres dari dua TKP berbeda,Tempat Kejadian Perkara(TKP), Pertama hari Sabtu tgl 26 Agustus 2023 sekira pukul 07 pagi di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang – Banten. Sedangkan TKP kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kibin Kabupaten Serang pada hari Rabu tgl 21/juni-2023sekira pukul 08.30 pagi. Modus yang dilakukan oleh para pelaku, saat korban lengah, motor terparkir dengan kunci stang terkunci digondol pelaku.
Korban kehilangan sepeda motor, membuat Laporan Polisi (LP). Dengan bermodal LP korban, Sat reskrim Polres Serang menikdaklanjuti dan berhasil menangkap 3 orang pelaku. Dari TKP Pertama masing-masing; WR (26), AL (17) dan FC (25) berasal dari Lampung. Sedangkan kelompok kedua FA (22), DA (23),(lampung) dan SU (56) Serang.
Ke 6 orang pelaku pencurian’ diketahui diketahui FC dan SU merupakan penadah hasil curian para pelaku dengan menghargai setiap satu unit motor berkisar antara 1 dan 2 juta rupiah. kini para pelaku(komplotan) tindakan pencurian motor tersebut ditahan di Rutan Mapolres Serang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Serang ,AKP. Kurniady, menambahkan ; Dari laporan korban kehilangan sepeda motor, pihaknya melakukan penyidikan mendalam selama 1 minggu hari kerja. Kami berhasil menangkap 6 orang pelaku terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama di Kibin kami berhasil menangkap salah seorang dari pelaku yang sedang mengintai korbannya.
Hasil pengembangan dari seorang pelaku tersebut kami mengembangkannya. Kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya kelompok pertama. Sedangkan kelompok kedua, Kami menangkap 3 orang pelaku di wilayah Cipocok Serang Kota, dari penggeledahan kami mendapat 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol revolver. Urainya. “ Dari pelaku di Kibin kami dapat mengembangkan dan menangkap 3 orang pelaku lainnya, dari salah seorang kedapatan memiliki senpi rakitan yang selalu dibawanya setiap mereka melakukan aksi kejahatannya”.terang Kasat.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, datang ke Polres Serang membawa surat lengkap kenderaannya,kami akan memfasilitasinya dan tidak dipungut biaya. Ucap Kapolres. “ Bagi masyarakat yang kehilangan motor silahkan datang membawa surat lengkap kenderaannya, silahkan ambil bawa motornya kami akan memfasilitasi dengan gratis tanpa ada pungutan” tandas Kapolres.

Kasat Reskrim mengingatkan; pelaku tindak kejahatan menghentikan aksinya, kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika nekat melakukan perilaku kejahatan yang akan merugikan masyarakat. ” Saya ingatkan para pelaku tindak kejahatan berhenti jangan melakukan aksi kriminal, kami tidak akan pandang bulu tetap menindak tegas” pungkasnya.(M.M).

Leave a Reply