Management PT.Habba Jaya Akbar Bantah Tegas, Lakukan Pemerasan.

Serang – CBB.COM

Management  PT.Habba Jaya Akbar (PT.HJA) Kantor, Jl.Gn.Kerinci No.29 Perum.Ciujung City Kel.Kendayakan Kec.Kragilan, Serang-Banten, membantah tegas bahwa pihaknya melakukan tindakan tak terpuji “Pemerasan” terhadap keluarga pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor miliknya, pada musyawarah kekeluargaan 14 Mei 2023 lalu.
“ Terus terang, saya sangat keberatan dengan tuduhan yang  tidak berdasar, dan tanpa bukti, bahwa pihak kami PT.HJA dianggap atau dituduh melakukan pemerasan kepada keluarga atau orangtua pencuri sepeda motor kami, sebagaimana dimuat di salah satu media online ”. Keluh RNS, Komisaris Utama PT.HJA, kepada awak media di Kantornya (12/10-2023).

Serang – CBB.COM

Dituturkan Komisaris Utama itu ; Musyawarah kekeluargaan dua belah pihak antara kami, “PT.HJA” sebagai korban atau yang dirugikan dengan pihak keluarga pelaku pencuri sepeda motor (terlapor) menyepakati ; Pihak terlapor mengganti kerugian korban senilai harga pasaran 1 unit sepeda motor kami yang hilang dicuri, yaitu ; motor  Beat street Nomor Polisi. F 6543 FHZ. Dengan kesepakatan bersama ganti rugi sebesar 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah). Kesepakatan itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama, disaksikan dan ditandatangani oleh para pihak  dikantor  yang berwenang (Polsek). Tutur, RNS.

Dijelaskan RNS, Kesepakatan ganti rugi sebesar 19 juta itu, disepakati sebelum sepeda motor diketahui keberadaannya, untuk dikembalikan kepada kami atau dijadikan Barang Bukti (BB) oleh pihak penyidik.

Masih menurut RNS, waktu itu, setelah musyawarah kekeluargaan itu selesai dan ganti rugi kami terima, masalah sudah dianggap beres atau selesai alias ditutup. Namun setahu bagaimana, beberapa hari kemudian, dari salah seorang perwakilan pihak terlapor, (inisial H) meng-informasikan motor ada di Bekasi, Jawa Barat. Kemudian motor akan diantarkan atau dikembalikan.  Ternyata Setelah sepeda motor itu dibawa dari Bekasi, oleh pihak terlapor, dititipkan disalah satu parkiran di wilayah Serang. Kami diminta untuk meng-ambil sendiri ke tempat penitipan motor tersebut. Jelas saja, atau sudah tentu kami tidak mau, karena kwatir jika pihak kami yang meng-ambil, kwatir  terjadi hal yang tidak diinginkan. Jelasnya. ” Oleh karena itu kami meminta pihak penyidik yang meng-ambil untuk kemudian menjadi barang bukti hasil kejahatan”.tandas

Setelah demikian lanjutnya, salah seorang oknum menuding kami melakukan pemerasan dan kami mau di *86* oleh salah seorang oknum pihak dari terlapor. Kemudian beritanya dimuat disalah satu media online. beber, RNS. 
  “Atas Pemberitaan salah satu media online itulah kami merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik perusahaan kami. Padahal unsur pemerasan tidak terpenuhi, dan permasalahan sudah kami anggap selesai dengan musyawarah mupakat secara kekeluargaan pada waktu sebelum sepeda motor ditemukan”. Urainya.

Jadi inti dan kesepakatan dalam musyawarah  secara kekeluargaan itu, terlapor menyanggupi mengganti rugi sepeda motor kami yang hilang dan permasalahan tidak dilanjutkan secara hukum” pungkasnya.(Tim/Red).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*