Serang – CBB.COM
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) saat ini sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Tanggul Pencegahan Banjir dan Normalisasi aliran Sungai Ciujung yang berada di Kabupaten Serang.
Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,Cidurian,Ciujung(BBWSC3) Jum,at (19/10-2023) Mengundang warga Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Serang-Banten bermusyawarah di Kantor Kecamatan Kragilan, guna mendapat upaya percepatan pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan tanggul tersebut.
Rapat musyawah dihadiri 200 an lebih warga dari lima kampung, Nagrek, Krawen, Dukuh, Palembangan dan Kp.Binong, fi Kantor Kecamatan Kragilan bersama Kepala Desa Dukuh, Harris Prayitno, Camat Kragilan, Drs.H.Encep Binyamin Somantri,MSi, Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid,SH, MH, Danramil Kragilan Kapt.inf.Hariyanto Pelaksana BBWSC3, Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati dan Taufik Tim Penilai (Apresial).
Perwakilan BBWSC3 kepada awak media ini, menjelaskan, bahwa rapat musyawarah itu adalah tahap awal untuk mendapatkan kesepakatan dari warga pemilik lahan untuk memilih opsi ganti rugi lahan yang kami tawarkan. Setelah didapat kesepakatan akan berlanjut pada tahap berikutnya yaitu melengkapi berkas tanahnya.
Diantara pembayaran ganti rugi tanah warga, ada 3 pilihan yakni; Penggantian lahan, Kepemilikan Saham atau dibayar dengan Mata uang tunai. Ucapnya. ” Warga pemilik lahan yang terdampak, dan lahannya akan dibebaskan, kami menawarkan tiga pilihan untuk ganti rugi, yaitu; berupa penggantian Lahan, Kepemilikan Saham atau dengan Mata uang tunai, kalau soal besarnya atau nilai besaran harga ganti rugi, nanti akan dinilai oleh tim penilai yaitu tim Apresial independen”.katanya.
Dari hasil musyawarah, warga secara umum memilih ganti rugi dibayarkan dengan uang tunai, selanjutnya warga diminta melengkapi kelengkapan berkas tanahnya.
Tahapan berikutnya setelah berkas diserahkan lengkap, akan mendapat penilaian harga yang ditentukan oleh tim apresial. “jika berkas sudah lengkap akan mendapat penilaian harga dari tim apresial dalam menentukan harga nilai ganti rugi”. Setelah disepakati atau disetujui pemilik lahan,sebagaimana harga yang ditentukan tim apresial, selanjutnya pemilik lahan diminta menandatangani Surat Pelepasan Hak, atas tanahnya untuk selanjutnya dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk. Tandasnya.
Ditambahkan, jika pemilik lahan cepat melengkapi berkas tanahnya dan menyetujui nilai ganti rugi sesuai penilaian dari tim apresial, 14 hari kerja kedepan warga pemilik lahan sudah dapat menarik uang ganti rugi tanahnya dari Bank yang ditunjuk.
Namun jika tidak setuju,dapat melakukan sanggahan dan mengajukan ke Pengadialan,untuk kemudian mendapat kepastian dan keadilan terhadap ganti rugi tanahnya. Ujar perwakilan Tim pelaksana BBWSC3.
Sejalan dengan itu Kepala kantor BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati, didampingi Kades Dukuh’ Harris Prayitno, mengatakan; Musyawarah warga pemilik lahan dengan tim kami, merupakan langkah percepatan dan kepastian pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Tanggul.ujarnya. “ Hari ini adalah tahap awal musyawarah warga pemilik lahan dengan PUPR/ BBWSC3,BPN dan tim Apresial untuk memastikan pembayaran ganti rugi, soal nilai harga, nanti akan ditentukan tim penilai independen sesuai Standart Oprasional (SOP) atau aturan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku, yaitu tim Apresial” tandas Harlina.

Ditengah rapat musyawarah, Taufik , Tim Apresial menjelaskan hal serupa, dari hasil musyawarah antara PUPR/BBWSC3 dengan pemilik lahan warga Dukuh, yang menyepakati pembayaran dilakukan dengan uang, ini masih tahap awal. Untuk selanjutnya kata Taufik,warga pemilik lahan secepatnya melengkapi berkas tanahnya untuk mendapat penilaian harga dari tim Apresial,sesuai SOP. Kemudian setelah harga disepakati, pemilik lahan menanda tangani Surat Pelepasan Hak untuk mendapat Buku Rekening Bank, untuk dapat melakukan pengambilan uang di Bank yang ditentukan.
Namun jika tidak disetujui,warga dapat melakukan sanggahan melalui pengadilan untuk mendapat keadilan dan kepastian terhadap ganti rugi tanahnya. pungkas Taufik.(M.M/Edison).

Leave a Reply