Puluhan Gubuk Liar di Ciruas Dan Kragilan Ditertibkan

Serang CBB.COM

Puluhan Bangunan liar, gubuk atau warung  dipinggir jalan alteri Serang-Jakarta, percisnya di Desa Kaserangan  Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait Kecamatan Kragilan, akhirnya ditertibkan, dibongkar tim gabungan Satuan  Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Serang Banten, Senin 23/10-2023.

Tim gabungan eksekusi terdiri dari Sat pol PP Kecamatan dan Kabupaten, Koramil Ciruas, Polsek Ciruas, Kragilan, Polres Kabupaten Serang, Dishub Kabupaten Serang dan unsur terkait lainnya, menggunakan alat berat.

Puluhan gubuk warung berhasil dibongkar tanpa mengalami hambatan, karena para pemilik warung liar itu, jauh hari sudah mendapat surat pemberitahuan sebanyak 3 x sebelum penertiban pembongkaran dilaksanakan.

Ajurum Kades Cisait ditemui dikantornya, diminta pendapatnya terkait penertiban warung lair diwilayahnya. dia mengatakan ; Kalau pendapat saya,  karena adanya bangunan liar itu diatas lahan sepadan jalan nasional dan akses menuju Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, dapat mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat. Sesuai laporan dari tokoh-tokoh agama, dan masyarakat, bangunan liar itu disalah gunakan tempat jual miras, warung remang-remang dan hiburan malam. Syukurlah hari ini dilakukan eksekusi pembongkaran, walau itu sebenarnya  sesuai dengan Standart Operational (SOP). Karena selama ini kami sudah melakukan teguran dan himbauan, baik lisan maupun surat, sekali, dua kali dan tiga kali, nyatanya tetap membandel, mau tidak mau harus dibongkar. Tandasnya.
“Untuk itulah saya berterimakaksih kepada Bupati dan jajaran, dan juga kepada tim gabungan Satpol PP yang telah menindak lanjuti laporan masyarakat,untuk meng-eksekusi semua bangunan liar itu tanpa pilih bulu. Kami berharap setelah penertiban ini, jangan lagi ada warung liar. ini menjadi tanggung jawab kita bersama demi kebaikan kita semua. himbau Ajurum.

Senada dengan itu Kasi Satpol PP Kecamatan Kragilan.M.Safik, menghimbau; sebagai penegak Peraturan daerah(Perda) meminta kesadaran semua pihak,agar  bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan akses masuk dan keluar  Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Cisait. Urainya. ” Masa sih Jalan raya Ciruas-Kragilan yang menjadi” ikon : Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Cisait, jalan menuju kesana terkesan kita biarkan kumuh dengan bangunan liar. Oleh karena itu diminta kesadaran semua pihak untuk bersama-sama mendukung dan memelihara keindahan, ketertiban demi kebaikan bersama”. Himbau, Safik. 

Ditempat terpisah, Kades Kaserangan, Edi Sayung,SH,ditemui di kediaman, berpendapat ; Bahwa penertiban dan pembongkaran warung liar itu adalah kewenangan SatPol PP, sebagai aparat penegak Perda dan yang berwenang menertibkan Bangunan dan Gedung, Penyelenggara Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, serta Penanggulangan penyakit masyarakat. Kalau pemerintahan desa hanya sekedar menghimbau dan memberi teguran lisan maupun bersurat. terangnya.

“ Kalau pembongkaran warung yang dianggap liar dan kumuh itu bukan kewenangan desa,tetapi menjadi kewenangan Satpol PP, sesuai  perda yang berlaku di Kabupaten Serang” urai,  Edi.

Dijelaskan Edi Sayung, sedikitnya 27 warung liar di Kp.Cimiung Ds.Kaserangan Ciruas yang dibongkar tim gabungan Satpol PP Kabupaten Serang, sudah memenuhi SOP. Karena jauh sebelum dilaksanakan penertiban pihaknya sudah menghimbau dan mengur pemilik warung baik lisan maupun surat, untuk membongkar sendiri warungnya.

Namun karena tidak mendapat respon, akhirnya kami berkoordinasi dengan Satpol PP kecamatan dan kabupaten.ungkapnya.

Ditambahkan Kades Kaserangan Akademisi Hukum itu, sebelum eksekusi dilakukan ,beberapa surat himbauan maupun teguran sudah dilayangkan kepada setiap pemilik warung, diantaranya; 1.Surat dari Desa Kaserangan. No.013/Ds.2016/X/2023,tgl 19/Mei-2023. 2. Surat Himbauan Satpol PP Kab.Serang, No.300/960/SATPOL PP/2023, tgl.04/09-2023. 3. Surat Teguran pertama, Satpol PP.Kab.Serang.No.300/1044/SATPOL PP/2023, tgl 20/09-2023. 4. Surat Teguran Kedua Satpol PP Kab.Serang, No.300/1087/SATPOL PP, tgl 27/09-2023, dan surat teguran ke 3 (terakhir) Satpol PP Kab.Serang No.300/1097/SATPOL PP, tgl 03/10-2023 sekaligus surat pemberitahuan penertiban dan pembongkaran yang akan dilaksanakan tgl 23/10-2023.

Dengan demikian setelah penertiban dan pembongkaran itu, lanjut Edi Sayung, pihaknya akan membuat pengumuman(Banner) dilarang mendirikan bangunan dan jika didapat masih ada yang membangun kembali warung liar, tetap akan dibongkar, pungkasnya. (M.M/Edison).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*