Rajeg Tangerang – CBB.COM
Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kp. Cilongok Rt/Rw.02/08 Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Tangerang – Banten, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau setidaknya ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu terbukti ketika dilakukan cek lokasi atau investigasi oleh tim Media dan LSM Geram ke lokasi proyek (24/11-2023 lalu).
Dilokasi pembangunan SPAL tim Media dan LSM Geram Banten menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian pada pekerjaan tersebut. Patut menjadi dugaan “Apakah ada unsur kesengajaan kedalaman dasar(pundasi) pada pemasangan batu belah seperti yang tampak secara kasat mata, tidak sesuai sebagaimana pemasangan batu yang baik dan benar”.
Selanjutnya pengamatan dilokasi lainnya, pemasangan material dianggap sangat memprihatinkan karena dari hasil ukur dari bagian bawah (dasar) hanya 8 cm yang seharusnya 30 cm atau setidaknya 25 cm tingginya.
Dari temuan tersebut patut diduga ada unsur kesengajaan, diduga pelaksana berharap dapat meraup untung yang lebih besar.
Dengan cara pemasangan bahan material batu belah dan bahan material lainnya kelihatannya seperti asal jadi tanpa memikirkan kwalitas atau kekuatan bangunan SPAL itu sendiri. ungkap Barnas, salah seorang dari anggota LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang mengomentari.
Masih kata Barnas, Kegiatan pembangunan SPAL itu bisa dikategorikan cukup parah dan jauh untuk dapat dikatakan sesuai dengan sipesifikasi RAB. Karena ada beberapa point temuan kami dari hasil ukur. Misalnya saja lanjut Barnas, Pada saat pengerjaan didapat hasil ukur, ketebalan lebar bawah bervariasi . Dari 8 cm 9 cm,12 cm dan 17 cm, dengan ketebalan lebar pundasi bagian atas 22 cm.
Kemudian ujar Barnas, hasil ukur tinggi bagian samping luar 19cm, serta tinggi bagian dalam 39cm, 40 cm, 44 cm, semua ketinggian bervariasi.
Sebagaima hasil ukur tersebut, dapat diduga kuat bahwa pekerjaan tidak mendapat petunjuk teknis atau arahan dan pengawasan dari pihak konsultan maupun pengawas dinas atau yang pengawas yang berwenang lain dalam melakukan pengawasan. Atau kemungkinan pihak pelaksana sengaja, agar dapat mengurangi bahan material, sehingga berharap bisa mendapatkan keutungan yang lebih besar dari biasanya. ucap Barnas.
Sementara Kepala Desa Daon, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait pemasangan batu belah yang tidak sesuai, Pada keterangannya mengatakan;
” Si Barnas tahun ini (2024) biar jadi tukangnya saja, saya suruh tukang sesuai dengan RAB. Saya mah enggak ngerti pasang batu. mohon maaf minta petunjuk,
kalau si Barnas jadi mandor bangunan,” .tulis Kades Daon memberi keterangannya lewat balasan chat WA.
Selanjutnya Kades Daon dimintai komentarnya apakah pekerjaan SPAL sudah sesuai ?. Dia memberi jawaban ” Saya mah enggak paham pemasangan batu bos, ‘ya kata yang kerja sudah selesai dan sudah diawasi atau di monitor oleh pendamping Kecamatan, juga sudah beres Kang”. jelas Kades.

Secara terpisah awak media mencoba meminta keterangan Camat Rajeg, Oman Apriaman, tentang Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Rajeg. Camat Rajeg meminta untuk menghubungi petugas PLD, Wawan dan memberikan nomor whatsapnya yang bisa dihubungi.
Lewat nomor whatshapp Wawan PLD Kecamatan Rajeg, diminta keterangan, saat dihubungi, Kamis 04/04-2024 tidak ada respon.
Untuk diketahui sampai berita ini ditayang pihak yang berwenang belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi memberikan keterangan.
(Aripin/tim).

Leave a Reply