Serang – CBB.COM
Lamanya proses penyelidikan terkait permasalahan mutasi Kepala sekolah(Kepsek) Penggerak yang diduga telah melanggar Kepmendikbudristek RI. No : 371/M/2021, Tentang Program Sekolah Penggerak.
Bahkan ada 4 lagi aturan yang ditabrak dalam kasus ini dan prosesnya dalam kewenangan Inspektorat Provinsi Banten, Irban IV yang ditangani oleh salah satu auditornya, dinilai sangat lambat.
Demikian diungkapkan Hasan Ashari, Sekretaris daerah (Sekda)Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Banten dalam penilaiannya terhadap proses lambatnya penyelidikan terkait masalah mutasi para kepsek SMA Penggerak yang diduga bermasalah. Kamis 22/02-2024 di Kantor Sekretariat LMPI Mada Banten.
Menurutnya, Bagaimana tidak bermasalah, Karena berawal dari penyerahan SK Mutasi oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten kepada masing – masing Kepala Sekolah yang mengalami Mutasi, yang diberikan oleh Pj. Gubernur Banten di Aula Pendopo Gubernur Banten pada Hari Jum’at 16 Desember 2022, dan pada Hari Selasa 27 Desember 2022, di Aula SMAN 1 Ciruas Kab. Serang.
Dijelaskan, sekitar pukul 13 00 – 15.00 WIB telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten. Dimana Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan ke sekolah yang bukan Sekolah Penggerak. Dan sebaliknya Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan menjadi Kepala Sekolah Penggerak yang dalam aturan tidak boleh dimutasi selama 4 tahun semenjak ditetapkan.
” Tentu kami menduga adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi adanya Suap dalam Proses mutasi dan rotasi para Kepala Sekolah SMA di Provinsi Banten Tahun 2022″. Ujar, Hasan.
Atas hal itu, Kami dari LMPI Mada Banten menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kajati Banten cq. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dengan no : 033/Lapdu/LMPI/X/2023 Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 19 Oktober 2023.
Kemudian Kejati Banten menjawab dengan surat Nomor : R-1018/M.6.3/Dek.3/11/2023, Hal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 17 November 2023 yang berisi bahwa Kejati telah meneruskan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) / Inspektorat Provinsi Banten.
Setelah itu kami dari LMPI Mada Banten menyambangi Inspektorat Provinsi Banten untuk meminta progres permasalahan tersebut.
Jawaban dari pihak Inspektorat Provinsi Banten diwakili oleh Sunarto, sebagai Auditor dari Irban IV yang diberikan wewenang untuk mengaudit/menginvestigasi permasalahan ini. Dia menjanjikan sebelum akhir tahun 2023 lalu seharusnya sudah dapat memberikan jawaban secara yuridis kepada kami.
Namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada Jawaban secara yuridis yang disampaikan kepada kami. Jelas Hasan.
Bahkan Ketua Mada LMPI Provinsi Banten, Jhonner Sihite, beberapa kali mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Banten untuk menanyakan hal tersebut. Namun hanya diberikan janji – janji yang tak kunjung terbukti atas ucapan auditor Irban IV ini. Bahkan hanya mengatakan “Semoga minggu depan sudah ada jawaban atas pertanyaan dari Bapak “.ucap salah seorang auditor Irban IV Inspektorat Provinsi Banten.
Dalam hal itu, kami patut menilai dan patut menduga adanya main mata antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, karena penyelesaian masalah ini sangat molor sekali. tegas Jhonner Sihite.
Harapan saya sebagai Sekda LMPI Mada Banten dan mewakili masyarakat Banten, seharusnya Aparat Penegak Hukum lebih fokus lagi dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Banten. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan luput dari penindakan. tandas.Jhonner.
Selanjutnya Hasan menegaskan, Jika sampai waktu yang menurut kami cukup belum, tetapi belum ada jawan pasti, Maka kami akan aksi demo besar-besaran untuk mendesak permasalahan ini agar segera dapat diselesaikan. desak, Hasan.
Senada dengan hal itu Ketua Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC.PJID)Tangerang Banten, RBA Simamora, menambahkan; Para Kepala Sekolah SMA Negeri maupun Swasta. di Kab Tangerang terkesan mengabaikan setiap surat yang dilayangkan pengurus DPC PJID ke pihak sekolah terkait apapun permasalahan yang ada dimasing-masing sekolah. “Kepsek tidak pernah meresponnya atau menanggapinya”.

Oleh hal tersebut ; Pihak DPC. PJID Kabupaten Tangerang akan mengirim surat tembusan ke Kepala dinas Dindikbud Prov.Banten, Gubernur Prov.Banten ,Inspektorat Prov.Banten, BPK-RI Perwakilan Prov.Banten dan ke DPD.PJID Prov.Banten. Dengan sampainya surat tembusan itu ke pihak terkait, diharapkan para Kepsek SMA di Kabupaten Serang menanggapi surat kami. Namun jika tidak, tidak menutup kemungkinan kami juga akan mendesak pihak terkait lainnya yang lebih berkompeten untuk menanggapinya. Pungkasnya.(RBA.S).

Leave a Reply