Pemohon Informasi Publik Akan Adukan Ketua Komisi I DPRD Banten Ke KOMNAS HAM Dan Gugatan Ke PTUN Serang

Serang – CBB.COM

Akibat tidak ditanggapinya surat keberatan administratif yang dilayangkan oleh SOLIHIN selaku Pemohon Informasi Publik oleh Ketua KOMISI I DPRD Banten, maka Solihin akan mengadukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten ke KOMNAS HAM dan selain itu akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

Surat Keberatan Administratif tersebut telah dikirimkan pada tanggal 20 maret 2024 melalui Pos dan berdasarkan tracking Pos surat tersebut diterima pada tanggal 21 Maret 2024, surat ber nomor : 005/DPRD-PRI/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, berisikan keberatan administrative atas “Tindakan” Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menunda – nunda penyelesaian pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.

Solihin mengklaim jika dirinya adalah Pemohon informasi publik yang telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik dari bulan November 2023 dan telah diregister dengan nomor 108/XI/KI BANTEN – PS/2023 tanggal 27 November 2023 dan juga mengajukan Penyelesian Sengketa Informasi Publik tentang PEMILU pada bulan Maret 2024, yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kapan akan disidangkan karena belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun-nya, salah satu statement berbagai pihak termasuk dari kalangan anggota DPRD Provinsi Banten, permasalahan belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten “diduga” ada di Ketua Komisi I DPRD Banten.

Bahwa saya mengapresiasi “desakan” berbagai pihak dari mulai KETUA DPRD Banten, yang telah “menegur” Ketua Komisi I DPRD Banten juga Ketua Ombudsman Banten serta berbagai pihak termasuk para Pemohon informasi selain Saya yang telah mendesak untuk segera diumumkannya hasil dari Uji Kepatutan dan Kelayakan ini, akan tetapi sepertinya Ketua Komisi I DPRD Banten tetap tak bergeming (membandel).

Oleh karena itu langkah hukum sepertinya harus segera dilakukan mengingat sudah 4 (empat) bulan lebih Komisi Informasi Provinsi Banten kosong, mungkin Ketua Komisi I DPRD Banten “lupa” jika hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia adalah HAK ASASI MANUSIA yang di Indonesia diatur pada Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU 39 Tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA, oleh karena itu langkah melaporkan ke KOMNAS HAM dan gugatan ke PTUN adalah langkah yang menurut hukum dibenarkan.

Ketua Komisi I DPRD Banten juga telah menyampaikan “Pembohongan Publik” dimana di media online menyatakan akan mengumumkan hasil uji Kepatutan dan Kelayakan tersebut sebelum bulan Ramadhan akan tetapi tidak ditepati.(Har).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*