Pandeglang – CBB.COM
Berita yang beredar dibeberapa media online dan sudah tayang dua episode, terkait, ” Dugaan Mobil Losbak inventaris Kantor Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang,Prov.Banten digadaikan seorang warga Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Kepada seorang warga Desa Cadasari Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang “, dinilai kurang mendapat perhatian atau respon dari pihak berkompeten untuk menindak lanjuti, mengusut dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu , warga Carita umumnya yang mengetahui hal tersebut, akhirnya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Aparat Penegak hukum maupun pihak terkait lainnya, segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku jika benar terbukti, hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucap warga.
Warga Carita yang tidak bersedia disebut identitasnya menjelaskan: Komunikasi lewat chatingan Whatsapp (WA) antara Eman Dede,warga Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dengan Otong, warga Cadasari Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang, dapat dijadikan setidaknya bukti permulaan untuk dilanjutkan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak penegak hukum, bahwa Mobil Losbak berplat merah inventaris Kantor Kecamatan Carita Pandeglang diduga kuat digadaikan Eman Dede kepada Otong.ujarnya.
Masih menurut warga tersebut; Sudah sepatutnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengusutnya sampai tuntas jangan terkesan “Diam dan Cuek” terhadap pelanggaran yang sudah ada bukti walau itu masih bukti permulaan. Ungkapnya.
Dijelasjan Warga yang tidak bersedia disebut namanya itu ; Diantara salah satu Chat WA Eman Dede kepada Otong, meminta sisa uang gadai yang belum sepenuhnya diberikan. Setelah uang sepenuhnya disetor atau ditransfer, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) akan diberikan Eman Dede kepada Otong.
Dalam hal ini Mobil gadai dari Eman Dede, Otong tidak mengetahui kalau Mobil Losbak warna Hitam tersebut adalah milik Pemkab Pandeglang inventaris kantor kecamatan Carita.” Memang wajar jika Otong tidak mengetahui kalau mobil itu adalah milik negara karena kondisi mobil sudah dipermak, mulai dari Plat nomor berplat merah dirubah menjadi plat hitam, sini kiri kanan mobilpun ditutup dengan Skotlet agar tidak ketahuan jika mobil tersebut adalah milik Kecamatan Carita yang di peruntukan sebagai sarana pengangkut sampah dan barang warga masyarakat Carita.
Diceritakan setelah merebaknya berita “Diduga Mobil Losbak Kecamatan Carita digadaikan” pada beberapa minggu lalu, R.O Suryana, Staf Pemkab Pandeglang meminta Camat Carita, Drs Marda, datang ke Kantor Sekda Pandeglang guna memberi keterangan atau klrifikasi kebenaran informasi perihal Mobil digadai tersebut sebagaimana pemberitaan media yang sudah beredar luas ditengah masyarakat.
Akan tetapi sangat disesalkan Camat Carita tidak kunjung datang memenuhi undangan Pemkab.Pandeglang. Kehadiran Camat Carita ditunggu di kantor Sekda Pandeglang mulai dari pagi hari hingga sore harinya tidak datang dengan alasan sedang sibuk.
Sekedar untuk diketahui, sampai berita ke 3 ini ditayangkan, 24/05-2024, Camat Carita Drs.Marda belum juga memberikan klarifikasi atau Penjelasan kepada Media.
Menyikapi belum ada tindakan atau pengusutan serius dari pihak Pemkab Pandeglang maupun pihak terkait lainnya di Pandeglang, warga Carita berharap Pemerintah Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan bila perlu ambil alih menyelidiki persoalan ini. ” Ya sah-sah saja kami berharap pemerintah pusat dan KPK mengusut tuntas dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Soal apakah, mobil inventaris Kecamatan harus sampai pemerintah pusat atau KPK harus sampai turun tangan mengusutnya itu, menurut kami hal lain atau hanya masalah teknis karena lambatnya penanganan di pemerintah daerah” tandas warga.(23/05-2024)
“Jika tidak ada keseriusan Pemkab Pandeglang dalam Permasalahan ini (Asetnya di duga digelapkan oknum warga masyarakat) tidak ada Ketegasan dalam penyelesaian atau tidak dilaporkan, akan mengundang tanya ditengah masyarakat” Ada apa dibalik semua itu?” Kemudian muncul pertanyaan yang sangat mendasar; Apakah benar ” Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang ?”, Alasannya; oknum pelaku tindak kejahatan (gadai aset daerah) tidak dilaporkan sehingga terkesan terjadi pembiaran, tutup mata tutup telinga dan didiamkan begitu saja.
Dapat ditambahkan awak media yang menerbitkan pemberitaan mengantongi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sudah berulang meminta keterangan dari Camat Carita maupun pihak Pemkab Pandeglang melalui sarana komunikasi seluler(WA).Oleh karena itu diharapkan pihak- pihak terkait dalam pemberitaan ini bersedia duduk bersama guna mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya agar ditemukan win-win solution yang dapat disepakati bersama dalam menyelesaikannya dan agar jangan menjadi ramai ditengah masyarakat.(Tim).

Leave a Reply