Tangerang – CBB.COM
Kami segenap Pengusaha Media dan Jurnalis ingin menyampaikan permohonan sekaligus penolakan kepada DPR dan Pemerintah agar meninjau kembali RUU Penyiaran dengan teliti sehingga tidak merugikan terhadap kebebasan pers. Dalam proses pengambilan keputusan terkait rancangan undang-undang tersebut, kami berharap semua pihak dapat terlibat, termasuk elemen masyarakat, organisasi pers, wartawan, dan pengusaha media. Hal ini dikarenakan isi dari draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR banyak yang tidak sejalan dengan fungsi pers sebagai pilar ke 4 demokrasi Indonesia.
Pembuatan RUU Penyiaran haruslah tetap berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. Kami berharap agar dalam proses revisi RUU Penyiaran, hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian utama agar tidak melenceng dari prinsip-prinsip dasar yang telah ada. Dengan demikian, RUU Penyiaran yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi kebebasan pers dan menjaga integritas serta independensi media.
Kami mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penyusunan RUU Penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan tuntutan zaman. Keterlibatan semua elemen masyarakat dalam proses ini sangatlah penting, karena RUU Penyiaran akan berdampak pada keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap DPR dan Pemerintah dapat mendengarkan suara kami sebagai pelaku media dan jurnalis yang berada di garis depan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan dinamika informasi yang semakin cepat, RUU Penyiaran harus mampu mengakomodasi berbagai tantangan dan kebutuhan baru dalam dunia media. Hal ini membutuhkan pemikiran yang matang dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, DPR, dan para pelaku media. Dengan demikian, RUU Penyiaran yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia.
Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan RUU Penyiaran asal penyusunannya di libatkan semua elemen masyarakat, organisasi pers, wartawan dan pengusaha media demi kepentingan bersama. Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik dan dialog yang terbuka, kita dapat menciptakan regulasi yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan industri penyiaran di Tanah Air. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Minggu 02 Juni 2024.(RBA.S).

Leave a Reply