15 Personel Polrestabes Medan yang Buron, 2 Sudah Ditangkap

Medan – CBB.COM

Beredar selebaran sebanyak 15 personel Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dan sedang diburu Divisi Propam Polrestabes Medan.

Dari 15 buron yang selebarannya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, 2(dua orang) personel sudah ditangkap.

Dari selebaran kertas itu, 15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi.

Selanjutnya, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.

Sebagian dari polisi ini menjadi buronan karena terlibat dalam perampokan bermodus jual beli sepeda motor dengan cara cash on delivery (COD) pada Oktober 2022. Ada tiga polisi yang sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus ini, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar. 

Dua dari tiga personel polisi tersebut masuk dalam 15 buron yang wajahnya terpampang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang dan Briptu Haris Kurnia Putra.  Sementara wajah Bripka Firman Bram Sidabutar tidak ada dalam 15 personel yang masuk DPO. 

Kepala Subbidang Penerangan Masyakarat Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, sebagian dari 15 orang tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap. “Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, Selasa (18/6/2024).

Sementara dalam selebaran kertas DPO yang diterbitkan pada 6 Juni 2024 dan ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, tertulis 15 orang personel polisi telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan 15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).

Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan 15 mantan personel Polrestabes Medan, Hadi tidak merincinya. Dia hanya mengungkapkan mereka masuk dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri. “Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi.(*red*).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*