Team Reserse Polsek Kragilan Berhasil Ungkap Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Serang – CBB.COM

Team anti kejahatan Polsek Kragilan Polres Serang berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku yang diduga akan menyalahgunakan BBM jenis solar dengan cara penimbunan salah satu kios milik seorang warga di Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.Senin (10/03-2025) malam hari.

Menurut informasi yang didapat dari sumber yang tidak bersedia jati dirinya dibuka, dan telah ditayang oleh beberapa media online, menyebutkan bahwa ketiga orang terduga pelaku penimbun Solar tersebut diantaranya ; SW, MS dan AT, merupakan suruhan atau atas dasar perintah dari oknum Kepala Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Serang.

Dijelaskan sumber yang sama, Bahwa SW, adalah Ketua RW Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, yang diduga mendapat perintah dari oknum orang nomor satu desa Undar Andir Desa Undar Andir, untuk menampung atau menimbun solar di salah satu kios milik warga bernama To’i.

Namun demikian To’i pemilik kios menyangkal kiosnya diketahui digunakan untuk tempat penampungan atau penimbunan solar. ” Terus terang saya tidak pernah tau kalau kios saya akan dijadikan tempat penyalahgunaan menjadi penimbunan solar. Karena ketiga orang itu juga tidak pernah ngasih tau. Bahkan saya pernah bilang kalau ada apa-apa, saya jangan dibawa-bawa dan saya tidak bertanggung jawab”. ucapnya menirukan ucapan To’i.

Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPDA Hendri, menjelaskan, ketiga orang tersebut kami amankan terlebih dahulu di Polsek Kragilan untuk dimintai keterangan guna pengembangan selanjutnya. Kalau keterangan secara detail belum dapat kami berikan.ujar Hendri.

Untuk sementara Kanit menjelaskan ; Menurut Undang-undang yang berlaku, kepada pelaku yang terbukti melakukan penimbunan BBM dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar, tandas Kanit.(M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*