Pandeglang- CBB.COM
Dalam rangka mewujudkan desa yang sadar hukum dan tertib sosial, Pemerintah Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Cigeulis dan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah desa dan lintas instansi penegak hukum, Rabu(14/05-2025).
Acara dibuka oleh Reki, mewakili Kepala Desa Cigeulis, yang menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat. “Hukum bukan hanya milik lembaga, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh warga. Kesadaran hukum adalah pondasi utama dalam membangun desa yang tertib dan adil,” ujarnya.
Turut hadir, Ketua BPD Desa Cigeulis, Nana Jumhana, yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan harmoni sosial berbasis pemahaman hukum. Ia menyampaikan komitmen BPD untuk terus mendukung program-program pembinaan hukum di tingkat desa.
Kegiatan ini dihadiri dan didukung oleh berbagai instansi, termasuk: Kanit Reskrim Polsek Cigeulis, Aiptu Ridwan, mewakili Kapolsek Cigeulis, yang menekankan peran masyarakat dalam mendukung keamanan desa serta pentingnya pelaporan dini terhadap gangguan kamtibmas.
Perwakilan Kapolres Pandeglang, menyampaikan pesan langsung dari Kapolres agar masyarakat desa tidak takut terhadap hukum, namun justru menjadikan hukum sebagai pelindung dan pedoman hidup bermasyarakat.
Mewakili Kapolres menjelaskan edukasi tentang prosedur hukum, pentingnya mencegah penyebaran hoaks, serta peran keluarga dalam mengedukasi generasi muda agar menjauhi narkoba dan tindakan kriminal.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, mengetengahkan mekanisme penyelesaian hukum di luar pengadilan (non-litigasi), hak-hak warga negara dalam menghadapi perkara, serta pencegahan tindak pidana ringan yang sering muncul di lingkungan perdesaan.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi nyata pembinaan desa dari segi hukum dan tata kelola pemerintahan.
Rohman, mewakili Camat Cigeulis, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi model yang sangat baik untuk direplikasi di desa-desa lain. “Kami mendukung penuh langkah Desa Cigeulis dalam memperkuat pemahaman hukum masyarakat. Ini selaras dengan program pembinaan desa berbasis kesadaran hukum yang menjadi prioritas kecamatan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan diskusi langsung antara warga dan narasumber. Masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengajukan pertanyaan seputar masalah hukum sehari-hari seperti warisan, sengketa tanah, hingga masalah hukum keluarga.
Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Desa Cigeulis memperkuat komitmennya sebagai desa yang sadar hukum, sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah desa, aparat hukum, dan masyarakat dapat membentuk lingkungan yang aman, adil, dan harmonis.
Pemerintah Desa Cigeulis berencana menjadikan kegiatan ini sebagai agenda tahunan, serta memperluas cakupan penyuluhan ke sekolah dan kelompok pemuda agar semangat sadar hukum meresap hingga generasi muda.(sahroni)

Leave a Reply