Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Desa Barengkok Demokratis

Serang – CBB.COM

Kepala Desa Barengkok, Laelah Susilawati, pada musyawarah Desa khusus (Musdessus)Jum’at (23/05-2025) menjelaskan; Bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang-Banten, adalah merupakana inisiasi Presiden Prabowo, tujuannya untuk memutus meningkatnya harga yang sewaktu-waktu melambung di tengah masyarakat yaitu harga- harga sembako dan keperluan sehari hari lainnya yang bisa terjadi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu perlu segera dibentuk sejalan dengan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat melalui koperasi. Jelas Laelah.

Pembukaan kegiatan Musdessus dihadiri berbagai unsur termasuk pendamping dari kecamatan Kibin, perangkat desa dan unsur organisasi Desa Barengkok serta warga.

Sekdes Barengkok, Sanen,SE menjelaskan ; Jika Pembentukan Pengurus,Pengawas dan Anggota Koperasi Merah Putih di Desa Barengkok ini kita lakukan pemilihan secara Demokratis memilih nenetapkan sebanyak 5 orang pengurus 3 orang pengawas dan anggota warga Desa Barengkok, terdiri dari perangkat desa dan warga setempat. “Khusus bagi pengurus diharapkan yang punya kompetensi dibidang koperasi, atau berpengalaman tentang berkoperasi, punya pengalaman kerja, tidak mempunyai hubungan kekeluargaan (sebenda) antara pengurus dan pengawas”.tutur Sanen.

Hari ini pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa barengkok untuk kemudian di laporkan ke tingkat kecamatan dan selanjutnya.
Pengurus harus ganjil minimal 5 untuk mengatasi apabila ada hal yang diselesaikan dalam suatu permasalahan perselisihan yang perlu dimintai pendapat secara demokrasi sehingga kesepakatan suara terbanyak.
Kuasa pendiri dituangkan dalam akte Notaris. Ungkap Sanen.

Pengurus yang terpilih dan disepakati ditetapkan, antara lain;
Ketua : Sarda, Wakil ketua bidang usaha : Madsana,Wakil bidang anggota : Emis, Bendahara : Handayani, Sekretaris : Ridwan, Pengawas : Laelah Susilawati, Tholib dan Madsari.

Kesepakatan persyaratan Koperasi semua anggota diwajibkan memenuhi atau menyepakati simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan
Pokok 1x bayar sebesar Rp.50,- sedangkan simpanan wajib Rp.15,- dibayar setiap bulan. Simpanan pokok atau pendaftaran anggota akan dikembalikan. Sedangkan Simpanan wajib dibayar perbulan sebagai bentuk kesetiaan kepada koperasi dan ukuran untuk dikemudian hari menjadi barometer, besar kecilnya pengajuan pinjaman anggota dan tolok ukur disetujuinya pinjaman.terang Sanen.

Dalam arahan hasil penetapan pengurus koperasi desa Barengkok ini ditegaskan bahwa ke 5 orang pengurus 3 orang pengawas adalah yang punya kompetensi dibilang koperasi, atau berpengalaman tentang koperasi, punya pengalaman kerja, tidak mempunyai hubungan kekeluargaan (sebenda) antara pengurus dan pengawas. Tegasnya.

Hari ini pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa barengkok untuk kemudian di laporkan ke tingkat kecamatan dan ke tingkat selanjutnya.

“Pengurus harus ganjil minimal 5 untuk mengatasi apabila ada hal yang diselesaikan dalam suatu permasalahan perselisihan yang perlu dimintai pendapat secara demokrasi sehingga kesepakatan suara terbanyak.
Kuasa pendiri dituangkan dalam akte Notaris”.

Diakhir dijelaskan Modal, iuran pokok,bagi semua anggota nantinya dapat mendapatkan hasil.Selain itu, berdirinya
koperasi Merah Putih Desa Barengkok akan dapat meningkatkan pendapatan desa serta memudahkan warga mendapatkan layanan, akan kebutuhan rumah tangga dibidang pemenuhan keperluan sehari-hari termasuk sembako meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*