Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Melantik 25 Purna Kades Di Kabupaten Serang Dilantik Perpanjangan Masa Jabatan

Serang – CBB.COM

Sebanyak 25 Kepaladesa (Kades) yang telah purna tugas di Kabupaten Serang, Provinsi Banten kembali dilantik, Senin, 11 Agustus 2025 dan menjabat kepala desa definitif sampai Agustus tahun 2027.

Hal tersebut usai keluarnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 ini disebutkan bahwa Kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 bisa diperpanjang jabatan.

Untuk itu, Mendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Dalam surat itu, kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Menindaklanjuti Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengeluarkan surat bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Surat tersebut perihal pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditujukan kepada 25 Kades yang telah purna tugas periode 2017-2023.

Ini daftar nama 25 Purna Kades yang dilantik

1. Ibnu Akil Kepala Desa Sindang Mandi Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023
2. Firmansyah Kepala Desa Sindang Karya Kecamatan Anyer Periode 2017 – 2023
3. Mad Yusup Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Periode 2017 – 2023
4. H. Juheri Kepala Desa Suka Indah Kecamatan Baros Periode 2017 – 2023
5. H. Arsawi Kepala Desa Cakung Kecamatan Binuang Periode 2017 – 2023
6. Ata Sumarta Kepala Desa Teras Kecamatan Carenang Periode 2017 – 2023
7. H. Pudin SH Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cikande Periode 2017 – 2023
8. H. Muheli AK Kepala Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023
9. Supyani Kepala Desa Panyaungan Jaya Kecamatan Ciomas Periode 2017 – 2023
10. H. Herman Kepala Desa Citerep Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023
11. Rifai Kepala Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Periode 2017 – 2023
12. Hj. Badriah Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Periode 2017 – 2023
13. Isnawijaya Kepala Desa Nanggung Kecamatan Kopo Periode 2017 – 2023
14. Aryani Kepala Desa Margatani Kecamatan Kramatwatu Periode 2017 – 2023
15. Saepi Kepala Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi Periode 2017 – 2023
16. Sulaiman Kepala Desa Bale Kembang Kecamatan Mancak Periode 2017 – 2023
17. Muhtar Kepala Desa Bugel Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023
18. Sarnaja Kepala Desa Kadu Kempong Kecamatan Padarincang Periode 2017 – 2023
19. Usup Kepala Desa Seuat Kecamatan Petir Periode 2017 – 2023
20. Muhlisi Kepala Desa Pulo Ampel Kecamatan Pulo Ampel Periode 2017 – 2023
21. Endang Mubarok Kepala Desa Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
22 . Sopwanudin Kepala Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
23. Haerudin Kepala Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja Periode 2017 – 2023
24. H. Makruf Kepala Desa Binangun Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023, dan-
25.Saefudin SE Kepala Desa Sampir Kecamatan Waringinkurung Periode 2017 – 2023.

Itulah nama nama pada lampiran bernomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 dengan hal pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa terhitung 11 Agustus 2025 -11Agustus 2027.

Para kades tersebut diminta hadir pada hari Senin, 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di Pendopo Bupati Serang.

Diketahui, Dalam surat edaran diterangkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilaksanakannya Pilkades, maka tugasnya akan diperpanjang.(Humas Pemkab Serang/M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*