Pengadaan Material Dan Jasa Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah Di Kabupaten Serang Diduga Dimonopoli Satu Perusahàan

Gambar ilustrasi pembangunan gedung sekolah swakelola

Serang – CBB.COM

Proyek pengerjaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Serang Prov.Banten, kembali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten(LSM PKPB).

Roni Nainggolan Wakil Ketua LSM PKPB, menilai bahwa pola swakelola yang diterapkan dalam pembangunan sekolah di Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada akhir tahun 2025, dinilai kurang efektif dan dapat berpotensi sarat dengan kepentingan oleh kelompok tertentu yang memungkinkan terjadi penyimpangan yang dapat merugikan pihak tertentu bahkan merugikan keuangan negara. Jelasnya, Kepada, Chiristiansyah Pagua Amran’ST, M.Si, Kabid Sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Serang, Selasa 11 November 2025, sebagaimana hasil investigasi timnya dilapangan di beberapa sekolah.

Kepada Kabid Sapras dan Aliun Analis Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Serang , Roni membeberkan, sedikitnya belasan gedung sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Serang yang mendapat bantuan pembangunan swakelola revitalisasi sekolah Dana APBN Tahun Anggaran 2025, pengadaan bahan material seperti Rangka baja, Atap genteng metal,Kusen aluminium dan Pintu  pemasangannya diborongkan oleh pihak sekolah kepada satu (1) Perusahaan penyedia barang dan jasa.

Hal ini menurut Roni, mekanisme pengadaan barang dan jasa inilah yang menjadi sorotan oleh pihaknya, bahwa pelaksanaan program swakelola revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan seharusnya dilakukan benar-benar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).terangnya.

Dijelaskan Roni, pelaksanaan swakelola telah memiliki definisi dan dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk praktik memborongkan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga, secara tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Tindakan memborongkan pekerjaan swakelola secara tidak sah bisa berpotensi menjadi temuan audit oleh BPK atau Inspektorat. Jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang, hal itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelas Roni.

Ia menambahkan, jika terbukti dugaan kami sesuai temuan dilapangan, adalah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek swakelola yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah bersama P2SP, ini dapat menjadi perbuatan yang tidak dibenarkan secara aturan pelaksanaan
swakelola, justru hal itu dapat diusut oleh pihak penegak hukum ”. tandasnya.

Roni meminta agar seluruh satuan pendidikan dan P2SP dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa serta menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. “Swakelola itu prinsipnya memberdayakan sekolah dan masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi atau menyerahkan ke pihak luar,”. Ujarnya.

Mendapat keterangan dari LSM , Christiansyah Pagua Amran, Kepala bidang Sarana prasarana Dinas pendidikan dan kebudayaan(Kabid Sapras Dindikbud) Kabupaten Serang memberi tanggapan dan penjelasan ; Bahwa pekerjaan swakelola itu yang tidak boleh dilakukan adalah apabila diborongkan secara keseluruhan, namun dalam hal ini ada pekerjaan rangka baja dan pekerjaan kusen, dimana dalam pekerjaan itu membutuhkan keahlian khusus, artinya tim P2SP itu tidak akan mampu mengerjakannya sendiri karena tidak punya keahlian khusus dan tidak punya sertifikasi keahlian untuk pemasangan rangka baja dan kusen pintu. Jadi harus dilakukan oleh ahli. kata Chris.

“Maka untuk pemasangan beberapa bahagian pekerjaan itu, misalnya Rangka baja, Atap genteng metal maupun Kusen pintu aluminium memang harus atau dapat dipihak ketigakan untuk mengerjakannya karena mereka sudah mempunyai sertifikasi keahlian untuk pemasangan itu dan ada garansi”. Urainya.

Lebih jelas dikatakan Kabid Sapras ini, Karena pihak penyedia barang dan jasa (Perusahaan/ pihak ketiga) mereka sudah punya keahlian dan dapat memberikan garansi jaminan mutu dan kualitas pekerjaan. Artinya ada gransi dari pihak ketiga tersebut. Imbuhnya.

” Kalau tim P2SP melakukan pemasangan sendiri,rangka baja maupun kusen dan Atap genteng metal, lalu ketika kedepannya ada permasalahan misalnya, tidak sesuai dengan struktur bangunan, rusak atau roboh atau tidak sesuai dengan ketentuan struktur bangunan lalu siapa yang bertanggung jawab” ?. tanya, Chris.

Oleh karena itu, kata dia, untuk pekerjaan pemasangan Rangka baja, Atap baja, kusen dan atap genteng metal pekerjaan itu dapat diberikan kepada pihak ketiga yang mempunyai keahlian khusus yang dapat memberi garansi. Pungkas Christiansyah.(red).

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*