Kragilan – CBB.COM
Kantor Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten , Jum,at 05/12-2025 mengadakan kegiatan “Sidang isbat” terhadap sebanyak 41 pasangan suami istri (pasutri) yang pernikahan sebelumnya, belum tercatat dalam Pernikahan atau belum mendapat Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dimana pernikahan itu berlangsung.
Sebagaimana diketahui, bahwa Sidang isbat nikah adalah proses hukum di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sudah sah secara agama (seperti nikah siri) tetapi belum tercatat di negara (KUA), agar mendapatkan buku nikah resmi, kepastian hukum, dan dokumen kependudukan (KK, akta lahir anak).tutur Yeti Darmayanti SKM Sekretaris Camat Kragilan.
Yeti menjelaskan ; Ke 41 Pasutri yang menghadiri sidang isbat hari ini Jum,at (05/12-2025) suami istri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan baik secara administrasi maupun persyaratan lainnya. Jelasnya.
Diakui Sekmak Kragilan, bahwa sidang isbat ini adalah program pemerintah ini sangat baik, demi pelayanan dan mengakomodir kepentingan masyarakat. “Sidang istbat nikah masal terpadu ini merupakan program Pemda Kabupaten Serang untuk memberi pelayanan terpadu, dan akomodir kebutuhan masyarakat dari aspek kepastian status bagi yang belum tercatat, baik menurut ketentuan Undang-undang maupun tata pemerintahan.Semua pasangan ini agar tercatat secara sah dan terlegitimasi demi hajat hidup masyarakat,” Ucap Yeti Darmayanti.
Terakhir, Sekmat Kragilan mengapresiasi seluruh instansi terkait yang telah besama-sama menyukseskan kegiatan nikah masal tersebut.
“Alhamdulillah program ini berlangsung dengan baik, semua peserta isbat nikah bisa hadir, dan terima kasih kepada semua pihak dan instansi terkait, acara berlangsung lancar dan aman”.tandasnya. (M.M).

Leave a Reply