TANGERANG, CBB .COM |
Kepala Desa Kalang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Suhendrik, membantah adanya berita yang berisi ada pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.
Suhendrik, menganggap Pemberitaan diterbitkan di salah satu Media Online beberapa hari yang lalu Dinilai sepihak dan sangat merugikan Pihak Kami Pemerintah Desa (Pemdes) karena tanpa melakukan Konfirmasi sebelumnya. “Seharusnya Konfirmasi dululah sebelum diberitakan, karena ini menyangkut nama baik desa dan saya selaku Kepala Desa,” ujarnya pada Jum’at (10/02/23)
Lanjut hendrik, dengan adanya kabar miring tentang Pemerintahan Desa (Pemdes) terkait dugaan pungli PTSL beberapa waktu lalu, membuat dirinya geram. Ia merasa dirugikan dari segala sisi.
“Kami (Pemdes) merasa dirugikan.
Kasihan keluarga kita, staf kita yang sudah bekerja membantu warga. Kita semua merasa tertekan senjak ada berita dugaan pungli tersebut,” tandasnya.
Lebih Lanjut ia menjelaskan, adanya indikasi dugaan pungutan liar yang tersiar Rp.500 ribu dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa karang anyar , Kecamatan kemiri, Kabupaten tangerang, cukup membuat Kepala Desa (Kades) setempat hendrik merasa kaget.
“Kalau angka Rp.500 ribu pungutan, itu tidak benar,” tegas Hendri saat menyampaikan klarifikasi adanya berita dugaan pungli PTSL kepada wartawan,

Sekretaris Desa (Sekdes) Kalang Anyar, H.Suhandi, ketika ditanya soal dugaan Pungli, dirinya membantah lantaran tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pemungutan.
“Kendati biaya program PTSL tidak semuanya ditanggung pemerintah. Kemungkinan RT meminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan berkas pengajuan. Karena ada hal seperti pengurusan PBB dan lainnya itu tidak ditanggung pemerintah,” jelasnya” (Cep)

Leave a Reply