SERANG – CBB.COM
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Ketiga tersangka diringkus hanya tiga hari setelah melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Anton Sutisna (55) dan Candra Asih (33), keduanya warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, serta Abdul Muis (39), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 5 Maret 2026 siang saat diduga hendak kembali melakukan aksi kejahatan.
“Ketiga pelaku kami amankan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah SPBU dan minimarket di wilayah Cisoka ketika mereka diduga hendak melakukan aksi serupa dengan sasaran nasabah bank,” kata Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (9/3/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan warung sembako di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Korban dalam peristiwa itu adalah Ani Dian (46), warga Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Saat kejadian, korban baru saja mengambil uang dari bank untuk keperluan membayar gaji karyawan.
“Korban baru mengambil uang sebesar Rp55 juta dari bank. Uang tersebut ditinggalkan di jok depan mobil Toyota Avanza saat korban menukar uang receh di warung. Pada saat itulah pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp55 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikande.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku terlebih dahulu saat berteduh di sebuah SPBU,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku akan kembali melakukan aksi pencurian dengan sasaran nasabah bank di wilayah BRI Maja.
Namun rencana tersebut gagal karena mereka terpisah dengan pelaku lainnya akibat hujan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka Anton Sutisna yang saat itu berada di sebuah minimarket di wilayah yang sama. Polisi pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga pelaku juga pernah melakukan aksi serupa pada Rabu, 24 September 2025 di Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Dalam aksi sebelumnya, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 400 juta dari dalam mobil korban. Uang hasil kejahatan tersebut diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Serang/M.M).

Leave a Reply