Serang – CBB.COM
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur tentang kewajiban perusahaan membayarkan hak karyawan/ti saat di hari besar keagamaan yakni, berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang menjadi hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarkan penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
THR diberikan kepada para pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, yakni, berbentuk uang, dan tidak boleh dicicil.
Namun berbeda dengan PT. EBT Plumbing Supply, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perpipaan, berlokasi dikawasan industri modern Cikande Jl. Modern Industri XV. Ds.Sukatani Kecamatan Cikande Kabupaten Serang – Banten.
Management PT.EBT Plumbing Suply ini dapat diduga melanggar permenaker no 6 tahun 2016.
Hal ini terjadi saat karyawan/ti yang mendapatkan uang THR tersebut menerima tidak sesuai dibayarkan sehagaimana mestinya.

Senin 16-03-2026 salah seorang karyawan yang tidak bersedia disebutkan namanya, menuturkan rasa kecewanya, sebab jumlah THR yang didapatnya tidak sesuai perhitungan yang semestinya. Padahal masa kerjanya sudah 9 bulan. “Ya kecewa sih pastinya, sebab saat ini saya banyak kebutuhan dan mengharapkan THR ini untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi ini momen penting bagi umat muslim, belum lagi buat berbagi sama saudara dan saya yakin teman-teman saya juga demikian, padahal pekerjaan kami sudah sesuai prosedur dan keinginan perusahaan (target produksi) tercapai, namun tidak ada balasan dari perusahaan ini, kerja maksimal gaji minimal, Tuturnya.
Salah seorang dari pengurus Serikat pekerja perusahaan tersebut, juga mengungkapkan rasa kekecewaan nya. ” saya selaku ketua Serikat, kecewa dengan keputusan ini, mengingat perusahaan ini sudah berjalan selama 1 tahun, apalagi produk yang dihasilkan ini penjualannya ke luar negeri ( export) tapi buat bayar THR karyawan tidak sesuai harapan kita bersama. katanya.
Diungkapkannya, Jum’at kemarin kami minta management mediasi(bertemu) malah tidak digubris, yang ada, 4 orang karyawan ada yang di suruh pulang, dan tidak boleh masuk kerja, Ucapnya.
Masih menurut pengurus serikat pekerja tersebut, mengungkapkan dalam waktu dekat pihak berniat akan melaporkan masalah itu ke dinas tenaga kerja (Disnakertrans) Kabupaten Serang, agar perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan. Upah kecil THR pun kecil juga, tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. (***).

Leave a Reply