Kapolsek Cikeusal: Tidak Ada Ruang bagi Penjual Miras dan Premanisme

CIKEUSAL, SERANG_CBB.COM

Polres Serang dan Polsek Cikeusal kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Operasi pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik rawan.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk didata dan diamankan.

Kapolsek Cikeusal Iptu Hairus Saleh mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu atensi kami karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek didampingi Camat Cikeusal Dulmanan.

Selain menyasar peredaran miras, personel kepolisian juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme. Petugas melakukan patroli mobile dan dialog dengan masyarakat di beberapa titik yang dinilai rawan.

Kapolsek menjelaskan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikeusal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan adanya pelanggaran serupa.

Kapolsek menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman dan bebas dari penyakit masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kekantor polsek atau menghubungi Call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” tandasnya.

 

Editor_Yoso

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*