Cilegon_CBB.COM
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan jajaran Polri. Salah satunya melalui kegiatan Supervisi Implementasi Pamapta dan SPKT yang dilaksanakan di Polres Cilegon, Kamis (21/05/2026), oleh tim dari Astamaops Polri.
Kegiatan supervisi tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Supervisi Karojianstra Astamaops Polri BRIGJEN POL Marsudianto, S.I.K., M.Si., didampingi Karodalops Polri BRIGJEN POL Benny Iskandar, S.I.K., M.Si., Rojianstra Polri KOMBES POL I Wayan Riko Setiawan, S.I.K., M.H., AKBP Adhi Setyawan, Penata TK I Patuan, serta Aiptu Fahyd Riyadi.
Kedatangan tim supervisi di Mapolres Cilegon disambut Wakapolres Cilegon KOMPOL Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., bersama jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Renmin Polda Banten KOMPOL Didin Samsudin, S.E., M.M., Kabagops Polres Cilegon AKP Choirul Anam, S.H., M.H., M.Si., para Pejabat Utama Polres Cilegon, para Kapolsek jajaran, personel Pamapta Polres Cilegon, serta para KSPKT Polsek jajaran Polres Cilegon.
Rangkaian kegiatan dimulai saat tim supervisi tiba di Polres Cilegon dan dilanjutkan pembukaan oleh Wakapolres Cilegon pada pukul 08.50 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Supervisi BRIGJEN POL Marsudianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Cilegon yang telah mengikuti kegiatan implementasi Pamapta dan SPKT sebagai bagian dari transformasi pelayanan Polri kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa implementasi Pamapta dan SPKT merupakan langkah revitalisasi sistem pelayanan kepolisian guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, proaktif, humanis, dan berbasis real-time.
“Implementasi Pamapta dan SPKT merupakan transformasi pelayanan Polri agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Satgas Pamapta hadir untuk memperkuat fungsi SPKT sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar BRIGJEN POL Marsudianto.
Dalam penjelasannya, ia juga menyampaikan bahwa Perwira Pamapta nantinya akan memperkuat fungsi pelayanan dengan menggantikan peran Kanit SPKT sebagai pusat komando pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Selain itu, SPKT disebut memiliki peran vital sebagai unsur pelaksana di bawah Kapolres yang bertanggung jawab menerima dan menangani laporan awal masyarakat secara profesional dan terpadu.
Tim supervisi juga memaparkan rancangan standar ruang SPKT Polri yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 serta Permenpan dan RB Nomor 15 Tahun 2014 sebagai pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri.
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama pada pukul 10.20 WIB, kemudian tim melakukan pengecekan langsung ke ruang SPKT, ruang Call Center 110, serta ruang pelayanan publik Polres Cilegon.
Melalui kegiatan supervisi tersebut, diharapkan implementasi Pamapta dan SPKT di Polres Cilegon semakin optimal dalam mendukung transformasi Polri Presisi, khususnya dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat.
Editor_Yoso

Leave a Reply