Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kuasa Hukum Notaris Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Banten
Banten_CBB.COM
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat salah satu oknum pengacara berinisial R dilaporkan ke Polda Banten.
Kuasa hukum korban, Adv. Andre Scondery, S.H., M.H., C.Med, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang Notaris berinisial GR ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan tanah dan perpajakan milik seorang klien berinisial F, yang dibawa oleh pengacara berinisial RM.
“Si F ini terkait kasus tanahlah atau perpajakan. Nah akhirnya dia minta tolonglah kepada pihak pengacaranya yaitu dengan si RM. Akhirnya si pengacara ini memberikan pekerjaan ke si notaris untuk mengurus administrasi tersebut,” ujar Andre.
Kronologi Pengembalian Dana
Namun, setelah uang jasa atau operasional diterima oleh pihak notaris, pengacara tersebut (RM) kemudian meminta kembali uang yang telah diberikan kepada GR. Karena merasa pekerjaan tersebut berasal dari RM, pihak notaris pun menuruti permintaan tersebut tanpa berpikir panjang.
“Nah akhirnya setelah uang ditransfer, si pengacara ini yang berinisial RM, dia minta uang tersebut dikembalikan kepada pengacara. Karena si notaris dapet pekerjaan dari si pengacara, ya udah nurut-nurut aja nih karena kan ngikutin alurnya juga, karena enggak berfikir panjang, akhirnya dikembalikannya uangnya ini ke si pengacara,” tuturnya.
Klien Menuntut Pertanggungjawaban
Masalah baru muncul beberapa hari kemudian. Klien (F) yang dibawa oleh pengacara tersebut mendatangi pihak notaris untuk mempertanyakan mengapa kasusnya belum juga diproses. Klien tersebut bahkan meminta pengembalian uang karena merasa pekerjaannya belum disentuh oleh pihak notaris.

Mengingat uang tersebut sebelumnya sudah diambil/dikembalikan ke tangan pengacara RM, pihak notaris terpaksa menggunakan dana talangan pribadi terlebih dahulu demi bertanggung jawab kepada klien. Hingga saat ini, uang talangan yang ada di tangan pengacara RM tersebut belum juga dikembalikan ke pihak notaris.
“Akhirnya dari pihak si klien, sama pihak si R, pengacara yang satunya, menanyakan ke si notaris ini, ‘Ini kenapa enggak berjalan prosesnya?’. Nah itu tadi karena uangnya sudah dikembalikan sama pengacara RM. Nah akhirnya si notaris ini diminta bertanggung jawablah. Nah akhirnya ditalangin dulu nih duitnya sama si notaris ini, sehingga duit yang ada di pengacara RM menjadi milik si notaris ini nih. Akhirnya hingga saat ini uang ini belum dikembalikan,” ungkap Andre.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Imbas dari kejadian merugikan tersebut, Notaris GR bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke pihak berwajib. Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polda Banten kini telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
“Dilaporkan ke polda itu sekitar dua bulan lalu lah, tertanggal 30 April 2026. Yang buat laporan di polda dengan nilai kerugian ditaksir mencapai 71 Juta. Buntut kasus ini pihak polda sudah melimpahkan ke polresta Serang Kota,” pungkasnya pada Rabu (10/06/2026).
Editor_Yoso

Leave a Reply