Refleksi Kasus Bigmo: Mempromosikan dan Menjual Vape pada Anak adalah Kriminal

Tulus Abadi  (Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

 

CBB.COM_ JAKARTA

INFLUENCER atau YouTuber Muhammad Jannah, dengan nama panggung Bigmo, tersandung masalah. Musababnya, pada 28 Juli 2026 Bigmo melakukan siaran langsung di medsosnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik/*vape* yang diduga melibatkan anak-anak. Inilah kasus krusialnya.

Akibat dari aksi itu, sekelompok advokat melaporkan/mengadukan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Memang di sisi lain, Bigmo sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut, dan mengakui kesalahannya. Pertanyaannya, di manakah letak kesalahan Bigmo, dan benarkah kesalahannya itu bisa dibawa ke ranah pidana?

Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang. Sebab, jika merujuk pada Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu.

Lalu, bagaimana dengan sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 458 PP tentang Kesehatan tersebut?

Jika hanya merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi atas pelanggaran itu adalah hanya sanksi administratif, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Sanksi administratif tersebut bisa dilakukan oleh Menkes, menteri terkait dan pimpinan daerah.

Namun, di sisi lain, jika merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 UU Perlindungan Anak, maka sanksi atas pelanggaran mempromosikan produk adiktif seperti vape pada anak-anak, bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta.

Dengan demikian, pihak yang melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggarannya, adalah langkah yang sudah benar, sesuai dengan koridor regulasi yang ada. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Bigmo atas pengakuan kesalahannya itu, adalah aksi yang positif, tetapi tidak serta-merta menggugurkan atas pelanggaran yang telah dilakukannya itu. Maka diharapkan pihak kepolisian tetap terus melakukan tindakan projustitia/penyelidikan kasus Bigmo tersebut. Pihak Komdigi seharusnya juga melakukan tindakan tegas pada Bigmo, yakni dengan membekukan akun media sosial milik Bigmo tersebut.

Jika proses pidana itu berlanjut, akan berdampak positif untuk menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelakunya saja (Bigmo), tetapi juga pada pihak lain agar tidak meniru dan melakukan hal yang sama. Mengingat fenomena seperti ini makin banyak aksi mempromosikan produk rokok di media sosial, tanpa sensor yang memadai. Bahkan tak jarang melibatkan remaja dan anak-anak secara langsung.

Aksi yang dilakukan Bigmo memang sangat membahayakan anak-anak. Sebab bukan hanya akan dicontoh oleh anak-anak yang terpapar secara langsung saat acara, tetapi juga anak-anak yang menjadi follower Bigmo, dan influencer lain̈ya Mengingat saat ini prevalensi perokok elektrik di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, yakni mencapai 3 persen. Bahkan jumlah perokok anak di Indonesia mencapai kisaran 6 juta anak yang merokok, dengan prevalensi mencapai 7,4 persen. Plus jumlah total perokok aktif yang mencapai 30 persen dari total populasi atau sekitar 70 juta perokok.

Oleh sebab itu, semua pihak seharusnya mengawal dan mengimplementasikan mandat PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang menjadi instrumen hukum untuk melindungi anak dan remaja dari potensi kecanduan produk adiktif nikotin yang menjadi bahan baku utama rokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektrik. Fenomena generasi emas hanya akan menjadi mitos belaka jika masa depan anak menjadi tumbal/ditumbalkan untuk komoditas adiksi nikotin.

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*