DUGAAN KREDIT MENCEKIK PENSIUNAN DI SERANG: Gaji Pensiun Rp 3,6 Juta Disisakan Rp 900 Ribu, Tenor 19 Tahun 10 Bulan & Dana Endap Rp 105 Juta Mandiri Taspen KC Serang Disorot

*Gaji Pensiun Rp 3,6 Juta Disisakan Rp 900 Ribu, Tenor 19 Tahun 10 Bulan & Dana Endap Rp 105 Juta Mandiri Taspen KC Serang Disorot*

CBB.COM_SERANG, BANTEN

Dunia perbankan pensiunan di Banten kembali tercoreng. Seorang pensiunan PNS asal Kota Serang berinisial SH(58), TMT Pensiun 01-03-2026, mengaku menjadi korban praktik kredit pra-pensiun yang diduga mencekik di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Serang.

Didampingi Aktivis Senior Sekaligus Ketua DPD Ormas Patriot Pejuang Bangsa (P2B) (Arkum) Nasabah mengungkapkan kejanggalan mulai dari pencairan tidak penuh, adanya dana endap Rp 105 juta, hingga tenor kredit yang mencapai 19 Tahun 10 Bulan dengan sisa gaji hanya Rp 900.000 per bulan.

Kronologi: Pinjam Rp 250 Juta, Cair Rp 115 Juta, Peristiwa bermula pada 13 Februari 2023,, saat Nasabah masih aktif sebagai ASN dan mengajukan Kredit Pra-Pensiun di Mandiri Taspen KC Serang.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pinjaman tertera

– Pokok Pinjaman: Rp 250.000.000

– Total Kewajiban (Pokok+Bunga Awal): *Rp 268.012.000

Namun, yang masuk ke rekening tabungan Nasabah No. ———-

hanya Rp. 115.000.000.

Tertera 250 jutaan mas, tapi yang saya terima cuma 115 juta. Katanya sisanya dana endap, nanti cair setelah pensiun,” ujar Nasabah kepada Awak Media.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Pemblokiran Dana Tabungan Untuk Angsuran yang ditandatangani nasabah di hari yang sama.

Dalam surat itu, bank memblokir dana sebesar Rp 105.316.069,95 dengan rincian:

1. 36 x angsuran Rp 2.700.412,05 = Rp 97.214.833,80 (untuk pembayaran angsuran bulan pertama dari pencairan kredit sampai bulan sebelum TMT pensiun)

2. 2 x angsuran Rp 5.400.824,10 (cadangan proses pindah gaji pensiun)

3. 1 x angsuran Rp 2.700.412,05

Janji Cair Setelah Pensiun, Realita Berbeda

Saat itu, menurut pengakuan nasabah, marketing menjanjikan dana blokir Rp 105,3 juta akan dicairkan utuh setelah resmi pensiun per 01 Maret 2026. Namun setelah memasuki masa pensiun, janji tersebut berubah, andaikan dari awal dana blokir itu di peruntukkan untuk bayar cicilan selama 3 tahun berjalan, pasti saya nga akan mau untuk ambil pinjaman tersebut, korban nya pun bukan hanya saya tetapi Rekan kerja juga banyak yang di perlakukan sama hal nya seperti saya, Tegasnya’.

Dana endapnya mau diambil, alasannya buat bayar 3 tahun angsuran yang sudah lewat. Jadi uang pinjaman saya sendiri dipakai untuk bayar cicilan pinjaman saya sendiri. Saya tidak pernah menikmati uang Rp 105 juta itu, tapi saya disuruh bayar bunganya,” keluh Nasabah.

Saat ini, gaji pensiun Nasabah sebesar Rp 3.600.000 dipotong otomatis oleh bank sebesar Rp 2.700.412,05,- sehingga sisa hanya Rp 899.587,95 (Rp 900 ribu) untuk kebutuhan hidup sebulan.

Yang lebih mencengangkan, tenor kredit tersebut tercatat 19 Tahun 10 Bulan atau 238 bulan, Artinya, Nasabah yang pensiun di usia 58 tahun harus mencicil hingga usia 78 tahun.

Hitungan Bunga Fantastis: 164% Hingga 458%

Tim investigasi Ormas P2B menghitung, dengan angsuran Rp 2.700.412 x 238 bulan, total yang harus dibayar nasabah mencapai Rp. 642.698.056

Jika dihitung dari pokok Rp 243.420.000, bunganya Rp 399.278.068 atau 164% dari pokok.

Jika dihitung dari dana efektif yang benar-benar diterima Rp 115 juta, maka bunga yang dibebankan mencapai Rp 527.698.068 atau 458,9% dari uang yang diterima.

*Diduga Langgar 4 Aturan Perbankan & OJK*

Ketua DPD Kota Serang P2B (Armin) menilai, praktik tersebut diduga melanggar sejumlah aturan perbankan yang berlaku di Indonesia:

 

1. POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 4, Pasal 21, dan Pasal 36.

Bank wajib menerapkan prinsip keterbukaan, memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, baik lisan maupun tertulis. Janji lisan “dana endap cair setelah pensiun” yang berubah menjadi “untuk bayar angsuran 3 tahun” diduga melanggar asas transparansi. Selain itu, bank wajib menilai kemampuan bayar (capacity to repay) calon nasabah.

 

2. POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Memberikan kredit dengan angsuran 75% dari gaji pensiun (Rp 2,7jt dari Rp 3,6jt) adalah pembebanan berlebihan. Standar industri Debt Service Ratio (DSR) maksimal 30-40%. Seharusnya angsuran maksimal Rp 1.080.000 – Rp 1.440.000, bukan Rp 2,7 juta.

 

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (2) dan (3).

Bank wajib memberikan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi nasabah atas transaksi yang dilakukan. Penahanan 43% dari pokok pinjaman (Rp 105jt dari Rp 243jt) tanpa penjelasan risiko bunga yang tetap berjalan adalah bentuk informasi tidak utuh.

 

4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8, 10, dan 18.

Larangan bagi pelaku usaha memberikan informasi tidak benar, dan larangan klausula baku yang merugikan konsumen, termasuk pemblokiran dana sepihak yang tidak proporsional.

“Ini bukan lagi kredit pensiun yang membantu, tapi mencekik. Bagaimana mungkin seorang pensiunan hidup dengan Rp 900 ribu sebulan selama 19 tahun? Untuk makan, obat, listrik saja tidak cukup. Ini diduga rentenir berkedok bank pensiunan. Uang pensiunan adalah uang masa tua yang harus dilindungi negara,” tegas Robani kepada media, Selasa (24/09/2026).

Desakan Aktivis Senior: OJK Banten Harus Turun Tangan

Atas temuan ini, Patriot Pejuang Bangsa Akan Secara resmi melayangkan Somasi 7 hari kepada Direksi PT Bank Mandiri Taspen Pusat dan KC Serang, serta akan melaporkan kasus ini ke:

 

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Banten melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

2. Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan maladministrasi pelayanan jasa keuangan pensiunan.

3. Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan.

Ormas P2B menuntut:

1. Pembukaan rekening koran pencairan 13 Feb 2023 secara transparan dan penjelasan sisa selisih Rp 23.103.930,05 (dari selisih Rp 128,4jt – Rp 105,3jt) yang diduga potongan asuransi/provisi tidak rinci.

2. Pengembalian dana endap Rp 105.316.069,95 atau diperhitungkan sebagai pelunasan dipercepat, karena nasabah telah membayar bunga atas dana yang tidak dinikmati.

3. Restrukturisasi kredit secara manusiawi, dengan angsuran maksimal 35% dari gaji (Rp 1.260.000) agar sisa gaji minimal Rp 2.340.000 layak hidup.

4. Audit terhadap SOP Dana Endap di Mandiri Taspen KC Serang, apakah ada korban pensiunan lain dengan modus serupa.

“Kami imbau kepada seluruh pensiunan di Serang, Banten, dan seluruh Indonesia, jika mengalami hal serupa, pinjaman tertera 200-300 juta tapi cair hanya 100-150 juta dengan alasan dana endap atau tabungan beku, segera lapor ke Patriot Pejuang Bangsa atau OJK 157. Jangan diam, ini hak kita. Jangan tanda tangani surat apapun jika tidak paham,” pungkas Armin,.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen KC Serang dan Kantor Pusat. (Red_Tim)

 

Editor_Hambali

 

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pemblokiran Dana, Buku Tabungan Mandiri Taspen, dan keterangan nasabah yang didampingi KKPMP. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka hak jawab bagi pihak Bank Mandiri Taspen sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*