Ancaman Pidana Menanti : Menteri PU Hingga Bupati Bisa Dibui Jika Biarkan Jalan Berlubang

Jakarta – CBB.COM

Maut sering kali tidak datang dari arah yang terduga, bahkan mengintai dari balik genangan air di aspal yang terkelupas. Namun, selama ini masyarakat cenderung pasrah, menganggap kecelakaan akibat jalan rusak sebagai “takdir” atau sekadar kesialan di perjalanan.

Rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Tahun 2026, Hanya 1.503 Kilometer Jalan Rusak yang Akan Diperbaiki Tak tanggung-tanggung, instrumen hukum nasional kini siap menyeret para pemangku kebijakan, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota ke balik jeruji besi.

Jika pembiaran terhadap lubang jalan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun telah menanti. Hak atas Nyawa Jalan raya adalah urat nadi logistik dan jalur penyelamat menuju fasilitas kesehatan. Namun, tingginya curah hujan di awal tahun 2026 ini kembali “menelanjangi” buruknya kualitas pemeliharaan infrastruktur di berbagai daerah. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembiaran.

Tahun 2026, Hanya 1.503 Kilometer Jalan Rusak yang Akan Diperbaiki “Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko kepada Media, Jumat (13/2/26).

Pejabat Lalai Bisa Dipidana_

Abainya penyelenggara jalan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Pasal 273 UU LLAJ menjadi instrumen “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan.

_Berikut adalah sanksi pidana dan denda yang membayangi para penyelenggara jalan:_

Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta. Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Kelalaian Pemasangan Rambu: Meski belum terjadi kecelakaan, pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan dapat dibui selama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.

ODOL Bikin Negara Rugi, Anggaran Jalan Rusak Bisa untuk EV Djoko mengingatkan masyarakat untuk jeli mengidentifikasi status jalan sebelum melapor. “Jalan Nasional itu wewenang Menteri PU, Jalan Provinsi tanggung jawab Gubernur, dan Jalan Kabupaten/Kota urusan Bupati atau Wali Kota. Ketepatan sasaran laporan adalah kunci efektivitas pengaduan,” tambahnya.

Hak atas Rasa Aman yang Sering Terlupakan Keamanan jalan bukan hanya soal aspal yang mulus, melainkan aspek inklusivitas. Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan adanya marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta fasilitas bagi pesepeda dan penyandang disabilitas. Namun, instrumen yang paling sering dianaktirikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU).

Jalan Rusak Menurut Djoko, PJU bukan sekadar hiasan kota. “Jalan yang terang adalah musuh utama kejahatan. Selain membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari, PJU menekan risiko pembegalan dan menghidupkan ekonomi rakyat. Penerangan adalah hak atas rasa aman,” cetusnya.

Pembangunan jalan yang menelan biaya triliunan rupiah akan sia-sia jika pengawasan dan pemeliharaan berjalan di tempat. Djoko mengimbau masyarakat untuk berhenti menjadi penonton pasif.

“Hadirnya lubang-lubang maut adalah bukti kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Sudah saatnya warga negara menggunakan hak suaranya untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai. Keselamatan adalah tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan,” pungkasnya. (red/M.M).

 

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*