Serang – CBB.COM
Sebanyak 58 Kepala Keluarga(KK) warga Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang- Banten yang termasuk dalam daftar Keluarga Penerima Mamfaat(KPM), Kamis 16/05-2024 menerima bantuan sosial berupa 10 kg beras dibagikan di Kantor Desa.
Bantuan tersebut, menurut Devi Sumita, Suhemi dan Romansyah Staff Desa Kaserangan yang terlibat dalam pendistribusian beras kepada warga KPM itu menjelaskan ; Bahwa beras bantuan tersebut dibagikan sesuai daftar penerima yang direkomendasikan Dinas Sosial Provinsi Banten. ” Kami hanya membagikan sesuai daftar penerima yang sudah ditentukan dari Dinas Sosial, jadi bukan ditentukan pihak Desa, misalnya Ketua RW/RT atau Kepala Desa. ” Jadi beras dibagikan sesuai daftar yang kami terima”. Jelas Devi dan diamini Suhemi dan Romansyah.
Disisi lain diketahui bahwa beras bantuan 10 kg berlogo Bulog tersebut didistribusikan oleh PT.YASA ke Kantor Desa penerima, kemudian dibagikan langsung pihak Desa disaksikan Anggota Bhabinkantibmas polsek dan Babinsa Koramil Ciruas sesuai dengan daftar warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Umar Syarif, Sekdes Kaserangan atau biasa disebut Carik, mengaku, jika 58 KK Warga Desanya mendapat bantuan beras 10 kg, adalah warga KPM yang berhak mendapat bantuan tersebut.

Syarif menerangkan bahwa yang menentukan dapat dan tidaknya warga penerima, ditentukan oleh Dinas Sosial Provinsi dan sudah ada datanya. Kami hanya membagikan kepada warga yang ada didaftar penerima dan disaksikan oleh pihak terkait dari unsur TNI/Polri Ciruas.terang Carik. ” Jadi untuk pembagian beras bantuan itu kami bagikan sesuai daftar DTKS,KPM bukan ketentuan dari Desa. Ini perlu untuk dipahami oleh semua warga, bahwa bantuan tersebut yang menentukan adalah Dinas sosial Prov.Banten, kami hanya membagikannya sesuai daftar penerima Keluarga Penerima Mamfaat”. Pungkas Sarif.(M.M).

Leave a Reply