PANDEGLANG – CBB.COM.
Kasus dugaan pernikahan dibawah tangan yang terjadi di Desa Cipinang antara Rohayah dan Arkani yang disaksikan oleh para perangkat desa, P4N dan tokoh masyarakat bahkan Kades Cipinang, terjadi pada bulan Puasa lalu.
Usut punya usut ternyata, Rohayah tersebut, merupakan istri sah dari Sarta, akibatnya, Sarta pun tidak dapt menerima perbuatan tersebut sehingga dia membuat laporan kepada pihak Kepolisan Polres Pandeglang pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.
Sarta, suami sah dari Rohayah, dirinya mengaku sangat kecewa terhadap para saksi yang mengikuti pernikahan dibawah tangan itu. Oleh sebab itu, Sarta berharap Polres Pandeglang untuk segara memeriksa para saksi terutama istri sah(Rohayah) dan suami yang barunya itu.
“ Saya mengharapkan ada keadilan terhadap saya, saya sebagai suami sah secara hukum negara dab pernikahan kami terdaftar di Kantor Urusan Agama dengan No register 94/14/V/2008. Untu itu saya mengharapkan ada proses hukum yang tegad kepada mereka,” kata Sarta Senin (29/05/2023).
Sarta menjelaskan, kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri sah dan suami barunya, semestinya, kata Sarta, pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya, bukan sebaliknya, kasus ini seperti di peti es kan, karena kata Sarta,sejauh ini tidak ada kabar apapun kepada dirinya.
“ Sejak saya buat laporan sampai sekarang tidak ada kabar apapun dari pihak polisi unit PPA Polres Pandeglang, bahkan SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.
Sementara Edi Kusnadi dari Keluarga pihak korban, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, hanya saja sampai sekarang tidak ada kabarnya, terkesan seperti di peti es kan.tandasnya
“ ada apa ini sebenarnya, laporan masyarakat itu seharusnya dipercepat diproses oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Pandeglang, bukan malah terkesan di peti es kan, bukankah semua orang tanpa terkecuali warga negara Indonesia sama di mata hukum, baik orang miskin maupun orang kaya, tapi laporan keluarga saya atas nama Sarta sampai hari tidak ada kabar apapun,” tambahnya.
N.Sujana Akbar, Presidium Jaringan Aspirasi Masyarakat Provinsi Banten(JAM-P Banten) Mengatakan Kepada awak media, “Di Duga, Pernikahan dibawah tangan(siri) tersebut tidak sah karena wanita yang di nikahkan tersebut statusnya masih istri sah dari saudara Sarta, jelas kami menduga hubungan antara istri sah saudara Sarta dengan suami barunya itu adalah Perzinahan,ko berani beraninya di nikahkan.
jadi kami berharap Polres Pandeglang cepat menindak lanjuti laporan dari saudara Sarta. Jangan terkesan lamban karena pelaporan saudara Sarta Di Polres Pandeglang pada tanggal 03/05/2023 tapi sampai sekarangpun belum ada tindakan apa apapun dari pihak polres tegasnya.( tim/red).

Leave a Reply