SERANG_CBB.COM
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia menyoroti maraknya pertumbuhan gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Serang yang dinilai semakin tidak terkendali. Selain persoalan zonasi, keberadaan pusat perbelanjaan modern ini disinyalir banyak mengabaikan regulasi, mulai dari jarak antar-gerai hingga indikasi kecurangan harga yang merugikan konsumen.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat,S.H, menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari dinas terkait menjadi pemicu utama tumbuh suburnya minimarket tanpa kontrol regulasi yang ketat.
“Kami melihat adanya pembiaran. Minimarket tumbuh subur seolah tanpa regulator yang mengawasi. Jarak antara minimarket dengan pasar tradisional, maupun jarak antar-gerai, jelas terindikasi melanggar batas ketentuan yang diatur daerah,” tegas Rahmat kepada media, Sabtu (23/5/2026).
Tidak hanya persoalan tata ruang, LSM Geram Banten Indonesia juga menemukan berbagai kejanggalan di lapangan. Salah satu yang paling meresahkan masyarakat adalah dugaan kecurangan perlindungan konsumen, di mana harga yang tertera pada label rak sering berbeda dan lebih murah dibandingkan harga yang dibayar di kasir. Selain itu, status kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah gerai baru juga dipertanyakan.
Merespons kondisi tersebut, Rahmat,S.H sekaligus praktisi Hukum.menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Serang.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi. Kami meminta dinas terkait segera melakukan penertiban, mengecek ulang izin PBG, dan mengevaluasi izin operasional retail modern yang nakal. Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas hingga penutupan gerai,” pungkas Rahmat.
*1. Zonasi dan Jarak Minimarket*
– Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
– Peraturan Daerah Kota Serang No. 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Aturan ini mengatur batas jarak minimal dan kuota kuantitas minimarket di setiap kecamatan.
*2. Perbedaan Harga Label dan Kasir*
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha beriktikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pasal 10 melarang promosi barang dengan harga yang tidak benar.
– Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Harga yang dibayar konsumen harus sesuai dengan harga yang dipajang.
*3. Perizinan Bangunan Gedung*
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, klaster Bangunan Gedung.
– Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung sebelum bangunan didirikan.
Editor_Yoso

Leave a Reply