*Tegas Tolak Proyek PLTP Rajabasa, Forum Segekhi Suku: Jaga Gunung adalah Amanah Spiritual dan Hukum*
LAMPUNG SELATAN_CBB.COM
Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku secara tegas menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan. Komitmen bersama untuk menjaga kelestarian alam dan ruang hidup masyarakat adat ini disepakati dalam pertemuan di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu (13/6/2026) malam.
Sikap tegas masyarakat adat ini mencuat pasca-adanya pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja bupati pada Rabu (3/6/2026) lalu. Meski Bupati Lampung Selatan menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu, para tokoh adat Forum Segekhi Suku menegaskan bahwa posisi masyarakat sejak awal sudah final dan konsisten menolak eksploitasi di kawasan tersebut.

Tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, menyatakan bahwa tidak ada ruang kompromi terkait rencana proyek geopolitik ini. Menurutnya, mempertahankan kelestarian Gunung Rajabasa adalah bentuk perjuangan moral yang mutlak.
“Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal, kami sudah menyatakan sikap untuk tidak setuju dengan kegiatan itu. Tidak ada tawaran (kompromi), khususnya bagi forum kami. Kami akan berjuang, ini adalah jihad kita untuk mempertahankan alam agar gunung tetap lestari,” ujar Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS, menyerukan pentingnya persatuan di tengah masyarakat dalam menjaga ruang hidup. Ia menekankan bahwa perjuangan ini didasari oleh keyakinan moral dan spiritual yang kuat.
“Kita harus bersatu untuk menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk kebenaran. Keberatan kita didasari oleh niat baik, dan kebenaran akan menang melawan kezaliman, walaupun harus ada pengorbanan. Mudah-mudahan ini menjadi ladang amal kita semua,” kata Shopadli.
Landasan Spiritual dan Hukum Adat
Secara teologis, gerakan ini memandang gunung sebagai elemen sakral penyeimbang bumi. Hal ini sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an, di antaranya Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6-7, yang menegaskan fungsi gunung sebagai pasak bumi agar tanah yang dipijak manusia tidak guncang. Merusak struktur gunung dinilai sama saja dengan mengancam keseimbangan ekosistem dan melanggar amanah penciptaan.
Selain aspek spiritual, penolakan ini juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam tatanan hukum negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 terkait judicial review UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara secara resmi mengakui bahwa “Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Putusan ini menegaskan hak eksklusif masyarakat adat atas ruang hidup dan wilayah kelola tradisional mereka.
Melalui rilis ini, GMPGR Forum Segekhi Suku berharap Pemkab Lampung Selatan dapat bersikap bijaksana dengan mendengarkan aspirasi murni dari warga dan para tokoh adat. Langkah penolakan ini diambil semata-mata demi memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan ruang waris bagi generasi mendatang.
Editor_Yoso

Leave a Reply