*LSM LASKAR NKRI DPW Banten Layangkan Surat Audiensi, Minta Klarifikasi Dugaan Ketidaksesuaian Pemasangan Reklame PT Dinamis Media Banten dan Penerapan K3*
CILEGON_CBB.COM | 14 Juli 2026
LSM LASKAR NKRI DPW Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada instansi pemerintah terkait guna meminta klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam pemasangan papan reklame milik PT Dinamis Media Banten yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan organisasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan reklame yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, serta mengedepankan aspek keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPW LSM LASKAR NKRI Provinsi Banten, Andi Paul, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pemasangan reklame tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan awal, LSM LASKAR NKRI memandang perlu adanya penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait legalitas pemasangan maupun penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
> “Surat audiensi ini kami sampaikan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah dan pihak terkait mengenai legalitas pemasangan papan reklame serta penerapan standar keselamatan kerja selama proses pemasangan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif,” ujar Andi Paul.
LSM LASKAR NKRI menilai penerapan standar K3 menjadi aspek penting dalam pekerjaan pemasangan reklame karena termasuk pekerjaan berisiko tinggi yang dilakukan pada ketinggian. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak menerapkan sistem pengamanan sesuai standar, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Melalui surat audiensi tersebut, LSM LASKAR NKRI meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai beberapa hal, antara lain:
Legalitas dan kelengkapan perizinan pemasangan papan reklame.
Kesesuaian konstruksi reklame dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pemasangan
Peran instansi teknis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara reklame.
LSM LASKAR NKRI menegaskan bahwa permohonan audiensi tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun kesimpulan atas adanya pelanggaran. Audiensi dilakukan sebagai upaya memperoleh informasi dan klarifikasi berdasarkan data resmi dari instansi yang berwenang, sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi tersebut berharap hasil audiensi nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan reklame, serta menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aspek perizinan, konstruksi, perpajakan, dan penerapan K3 demi melindungi keselamatan pekerja maupun masyarakat.
LSM LASKAR NKRI DPW Banten menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, transparan, dan akuntabel di Provinsi Banten.
Editor_Yoso

Leave a Reply