Baru Dibangun, Tembok RTH Stadion Maulana Yusuf Retak: Proyek Rp948 Juta Diduga Bermasalah

*Tembok RTH Stadion Maulana Yusuf Retak: Proyek Rp948 Juta Diduga Bermasalah*

CBB.COM_SERANG | Sabtu, 19/09/2026

Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Maulana Yusuf Kota Serang yang menelan anggaran Rp948,48 juta dari APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, bagian konstruksi yang baru dikerjakan tersebut ditemukan mengalami retak, bahkan pada titik tertentu terlihat adanya indikasi kerusakan pada sambungan elemen bangunan.

Kondisi tersebut terekam dalam dokumentasi lapangan pada 18 September 2026. Retakan terlihat memanjang pada bagian pertemuan elemen konstruksi dengan permukaan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan perbaikan yang belum menghasilkan hasil akhir yang baik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah retakan tersebut hanya kerusakan lapisan finishing atau merupakan indikasi persoalan pada konstruksi?

Pasalnya, pekerjaan tersebut bukan pekerjaan swadaya masyarakat, melainkan proyek pemerintah yang dibiayai APBD dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, dengan nomor kontrak 027/27/SP/PPK/PENATAAN RTH STADION/DLH/2026 dan tanggal kontrak 10 Juni 2026.

Instansi yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, sedangkan pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dwi Putri.

Aktivis Sekaligus Ketua Ormas KKPMP Markas Daerah Kota Serang (Robani), Kalau Struktur Sudah Retak, Jangan Dianggap Persoalan Biasa

Ketua Robani menilai munculnya retakan pada bangunan yang masih relatif baru harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pihak pelaksana.

Menurut Robani, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penampakan luar atau sekadar melakukan penambalan terhadap bagian yang retak.

“Kalau konstruksi yang baru dibangun sudah menunjukkan retakan, ini harus diperiksa secara teknis. Jangan langsung ditutup, diplester atau dicat lagi. Harus diketahui penyebab retaknya, apakah hanya pada lapisan finishing atau sudah menyentuh bagian konstruksi,” ujar Robani.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang selaku instansi terkait membuka dokumen teknis pekerjaan dan memastikan hasil pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

“Anggarannya Rp948 juta. Pertanyaannya sederhana, apakah mutu pekerjaan yang dibangun sebanding dengan spesifikasi dan volume yang dibayar menggunakan uang APBD? Itu harus bisa dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan,” katanya.

Robani juga meminta agar pengawas pekerjaan menjelaskan apakah retakan tersebut sudah ditemukan sebelumnya dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasinya.

Indikasi Kegagalan Struktur Harus Dibuktikan

Retakan tersebut secara visual memang menunjukkan adanya kerusakan pada bagian konstruksi atau finishing. Namun, untuk menyatakan bahwa kondisi itu merupakan kegagalan bangunan secara teknis dan hukum, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawab para pihak atas Kegagalan Bangunan. Regulasi tersebut menyebut pengguna jasa dan/atau penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat tidak terpenuhinya standar yang dipersyaratkan, dan tanggung jawab tersebut ditetapkan setelah adanya penetapan oleh Penilai Ahli.

Karena itu, kondisi retak yang ditemukan saat ini lebih tepat disebut sebagai indikasi persoalan mutu atau indikasi kegagalan konstruksi yang perlu diperiksa, bukan langsung dinyatakan sebagai Kegagalan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sendiri mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi, termasuk tanggung jawab serta pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Bukan Sekadar Retak, Dokumen Proyek Perlu Dibuka

Menurut Robani, persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh.

Pemeriksaan setidaknya perlu membandingkan kondisi di lapangan dengan gambar kerja, RAB/BoQ, RKS, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, laporan pengawasan dan pembayaran pekerjaan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena menggunakan uang rakyat, maka pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka. Kalau memang sesuai spesifikasi, tunjukkan spesifikasinya. Kalau ada kekurangan, perbaiki sesuai ketentuan,” tegas Robani.

Hal tersebut juga sejalan dengan kerangka pengadaan pemerintah yang mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Nilai kontrak yang mencapai Rp948.480.000 membuat kualitas pekerjaan menjadi perhatian publik.

Retakan yang muncul pada bagian bangunan perlu dijawab dengan pemeriksaan teknis yang dapat memastikan:

apakah retak hanya pada plester/acian;

apakah terdapat pergerakan atau pergeseran elemen;

apakah dimensi konstruksi sesuai gambar;

apakah material sesuai spesifikasi;

apakah pekerjaan pembesian sesuai desain apabila elemen tersebut menggunakan beton bertulang;

apakah metode pelaksanaan sesuai RKS;

dan apakah pekerjaan yang telah dibayar benar-benar sesuai volume terpasang.

Apabila kemudian pemeriksaan menemukan cacat mutu atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mekanisme perbaikan dan pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai kontrak dan ketentuan jasa konstruksi.

PP 22/2020 memang mengatur pertanggungjawaban penyedia jasa atas Kegagalan Bangunan serta kemungkinan kewajiban perbaikan dan/atau ganti kerugian setelah penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

DLH dan Pelaksana Diminta Tidak Diam

Dengan munculnya temuan fisik tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan CV Dwi Putri perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi bangunan dan memastikan apakah bagian yang retak telah diperiksa oleh tenaga teknis yang kompeten.

Publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut.

Sebab persoalannya bukan semata-mata tembok yang retak. Persoalan utamanya adalah apakah konstruksi yang dibangun dengan anggaran Rp948,48 juta telah memenuhi mutu, spesifikasi dan standar pekerjaan sebagaimana diperjanjikan.

Jika benar hanya retak finishing, buktikan dengan pemeriksaan. Jika terdapat masalah konstruksi, perbaiki dan pertanggungjawabkan.

Kini bola berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan pelaksana proyek untuk menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, konsultan pengawas maupun Pelaksana belum memberikan keterangan resmi apa pun. Tim media berencana mengkonfirmasi langsung ke instansi terkait dalam waktu dekat. (Red_Yoso)

 

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*