DEMO JILID IV: 7 Tahun WTP, EKS. NAPI Desak Gubernur Banten Buka Kas!

*EKS. NAPI Desak Gubernur Banten Buka Kas!*

CBB.COM_SERANG [ Kamis 29/10/2026

Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS. NAPI) menelaah Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2019–2025. Buku I memuat opini BPK, laporan keuangan pokok, dan catatannya. Hasilnya: Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh tahun berturut-turut, tetapi catatan keuangannya berulang kali harus dibetulkan dan memuat sejumlah angka yang belum dijelaskan.

“WTP itu artinya angka pokoknya bisa dipercaya, bukan berarti uang rakyat dipakai dengan tepat. Kami sudah pernah merasakan akibat salah urus uang negara. Karena itu kami membaca laporan ini halaman demi halaman, dan setiap temuan kami cantumkan halamannya. Kami tidak menuduh siapa pun. Kami minta penjelasan,” kata Ketua Umum EKS. NAPI, Tubagus Delly Suhendar.

Temuan utama

1. Ekuitas daerah dikoreksi langsung tanpa lewat laporan operasional, bersih −Rp146,26 miliar dalam tujuh tahun, dengan ayunan besar setiap tahun. Penyebab terbesarnya adalah penyusutan aset tetap yang dibetulkan berulang kali: −Rp531,20 miliar (2019), +Rp683,65 miliar (2021), dan −Rp253,32 miliar (2024). Pada 2024 saja, penyusutan jalan, irigasi, dan jaringan dikoreksi Rp245,55 miliar, artinya penyusutan jalan pada tahun-tahun sebelumnya tercatat terlalu kecil (LHP TA 2019 hlm 178; TA 2021 hlm 228; TA 2024 hlm 242, 298).

2. Sisa uang (SiLPA) memuat uang yang tidak bisa dipakai. SiLPA 2022 memuat uang sitaan Kejati Rp5,98 miliar yang tidak ada di kas daerah (LHP TA 2022 hlm 241; TA 2023 hlm 14). Akhir 2025, dari SiLPA Rp44,70 miliar, yang benar-benar dapat dipakai untuk 2026 hanya Rp6,19 miliar, termasuk kas daerah yang tinggal Rp335,67 juta (LHP TA 2025 hlm 20, 328).

3. Angka hibah barang 2024 tidak cocok. Tabel rincian hibah barang kepada instansi pusat berjumlah Rp34,96 miliar, padahal laporan anggaran mencatat Rp34,36 miliar. Selisihnya Rp597,43 juta tanpa penjelasan (LHP TA 2024 hlm 166–167).

4. Ada hibah barang Rp3,93 miliar kepada BPK Perwakilan Banten pada 2024, yaitu lembaga yang memeriksa laporan keuangan Pemprov sendiri. Pada tahun yang sama Kejati Banten menerima hibah barang Rp12,05 miliar (LHP TA 2024 hlm 167). Hibah uang kepada Polda Banten juga naik dari Rp17,38 miliar menjadi Rp31,00 miliar (LHP TA 2024 hlm 165).

5. Putusan Mahkamah Agung tidak tercatat. LK 2024 (terbit 29 April 2025) menyebut perkara alat kesehatan tahun 2013 “belum inkrah”. Namun LK 2025 mengungkap bahwa putusan MA No. 1641 K/Pdt/2024 sudah ada sejak 3 Juni 2024 dan mewajibkan Pemprov membayar Rp10,23 miliar, yang dibayar pada 10 November 2025. Alat-alat tersebut pada 2022 dilaporkan masih terbungkus di RSUD Banten (LHP TA 2022 hlm 161; TA 2024 hlm 206; TA 2025 hlm 218).

6. Uang sudah keluar, manfaat tertunda atau hilang. Persediaan barang naik lima kali lipat, dari Rp72,89 miliar (2019) menjadi Rp368,28 miliar (2025). Rp254,47 miliar di antaranya adalah barang untuk masyarakat yang belum dibagikan. Pada 2025, aset dan pekerjaan yang tidak selesai senilai Rp17,00 miliar dihapus, termasuk lahan akses Tol Serang Timur (LHP TA 2019 hlm 126; TA 2025 hlm 20, 219–220, 314).

7. Nilai modal di BUMD dikoreksi setelah laporan BUMD diaudit. Pada 2022 nilai BUMD dihitung dari laporan yang belum diaudit, lalu dikoreksi −Rp77,42 miliar pada 2023, termasuk rugi BGD (induk Bank Banten) Rp70,79 miliar yang sebelumnya kurang dicatat (LHP TA 2022 hlm 166; TA 2023 hlm 272).

8. Dana cadangan Rp250 miliar dibentuk dan dicairkan dalam tahun yang sama (2023) untuk hibah Pilkada. Padahal dana cadangan lazimnya dipakai untuk kebutuhan lebih dari satu tahun anggaran (LHP TA 2023 hlm 13, 180–181).

Selain itu, EKS. NAPI mencatat setidaknya 15 kekeliruan penulisan dan penjumlahan di Catatan atas Laporan Keuangan selama 2019–2025. Contohnya, rincian koreksi aset tetap 2025 tidak sama dengan totalnya (selisih Rp10 juta, LHP TA 2025 hlm 313). Contoh lain, koreksi kesalahan setiap tahun diberi judul “dampak perubahan kebijakan”.

Bukan tuduhan korupsi

“Setiap temuan sudah kami uji lima lapis: apakah angkanya benar, apa buktinya, aturan mana yang dipakai, apakah ada kerugian yang nyata dan pasti, dan siapa yang berwenang menindaklanjuti. Hasilnya, tidak ada satu pun yang bisa kami sebut korupsi. Buku I tidak memuat bukti niat atau keuntungan pihak tertentu. Yang ada adalah angka yang tidak cocok, uang yang manfaatnya tertunda, dan kebijakan yang perlu ditinjau. Yang menilai lebih lanjut adalah Inspektorat, BPK, dan bila perlu aparat penegak hukum,” ujar Tubagus Delly Suhendar.

Permintaan EKS. NAPI

Dengan dasar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta hak peran serta masyarakat menurut PP 43/2018, EKS. NAPI meminta Gubernur Banten dan DPRD Banten membuka:

1. NPHD, berita acara serah terima, dan laporan penggunaan hibah ke instansi vertikal 2023–2024, termasuk hibah barang kepada BPK Perwakilan Banten dan Kejati Banten.

2. Penjelasan selisih Rp597,43 juta hibah barang 2024.

3. Tanggal diterimanya salinan putusan MA No. 1641 K/Pdt/2024, serta hasil uji fungsi alat kesehatan peninggalan 2013.

4. Daftar koreksi penyusutan aset per ruas jalan dan per aset untuk 2019, 2021, dan 2024.

5. Perda pembentukan dana cadangan 2023, SK penghapusan aset 2025, dan jadwal penyaluran barang senilai Rp254,47 miliar yang masih di gudang. (Red_YS)

 

Editor_Hambalj

 

Catatan untuk redaksi

• Sumber data: Buku I LHP BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2019–2025. “LHP TA 2024 hlm 165” berarti berkas LHP tahun anggaran 2024, halaman PDF ke-165.

• Angka bersih −Rp146,26 miliar, persentase, dan selisih adalah hitungan EKS. NAPI dari angka resmi laporan.

• Temuan BPK dan kekeliruan laporan bukan berarti korupsi. Siaran pers ini tidak menyatakan siapa pun bersalah.

• Analisa lengkap 10 halaman tersedia bagi media yang membutuhkan.

Narasumber Ketua Eks NAPI

Tubagus Delly Suhendar

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*