Utang Rp45 Juta Tak Kunjung Dibayar, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum di PN Tangerang

 *Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum di PN Tangerang*

CBB.COM_TANGERANG

Sengketa utang piutang senilai Rp45 juta antara keluarga almarhum H. Maman dan H. Johari bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pihak ahli waris menempuh jalur hukum setelah upaya penagihan, mediasi kekeluargaan, hingga somasi resmi disebut tidak membuahkan hasil.

Perkara yang tercatat dengan nomor 155/GC tersebut kini memasuki tahapan persidangan lanjutan. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum ahli waris, agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 November 2026 dengan fokus pembuktian.

Kuasa hukum ahli waris dari LBH HARTAP NUSA Pusat, Endang Sudrajat, S.H., dan Pulung Haryono, S.H., menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika H. Johari meminjam uang kepada almarhum H. Maman untuk modal usaha. Kesepakatan pengembalian, menurut kuasa hukum, dituangkan dalam kuitansi bermeterai dengan ketentuan jatuh tempo.

Namun, hingga H. Maman meninggal dunia, uang yang dipinjam tersebut disebut belum dikembalikan. Hak penagihan atas piutang itu kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, Ibu Etty.

“Ketika ditagih oleh ahli waris, pihak peminjam selalu berdalih bapak kamu sudah meninggal dan mengaku tidak punya uang. Padahal yang bersangkutan dinilai mampu dan memiliki aset,” ujar Endang, Rabu (28/10/2026).

Somasi dan Mediasi Disebut Tak Membuahkan Hasil

Menurut tim kuasa hukum, keluarga ahli waris telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Upaya tersebut dilakukan dengan harapan utang dapat diselesaikan tanpa proses litigasi.

Akan tetapi, menurut keterangan pihak penggugat, jawaban yang diterima berulang kali berkaitan dengan menunggu tanah terjual. Karena belum tercapai kesepakatan, keluarga akhirnya memberikan kuasa kepada LBH HARTAP NUSA untuk menempuh langkah hukum.

Teguran dan somasi resmi disebut telah dilayangkan kepada pihak peminjam. Namun, menurut kuasa hukum, langkah tersebut tidak memperoleh tanggapan yang menyelesaikan persoalan.

“Mediasi sudah kami coba berkali-kali, selalu gagal. Akhirnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujar tim kuasa hukum.

Tergugat Disebut Tidak Hadir dalam Persidangan

Dalam sidang lanjutan ketiga di PN Tangerang, H. Johari disebut tidak hadir. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa dokumen pembuktian yang mereka siapkan telah mendekati lengkap.

“Kami anggap berkas pembuktian sudah 98 persen lengkap. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus sesuai undang-undang,” kata Endang.

Meski demikian, ketidakhadiran tergugat tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat benar. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan ketentuan hukum acara perdata, termasuk pemanggilan para pihak, dokumen yang diajukan, serta bukti-bukti lain yang relevan.

Ketua LBH HARTAP NUSA, Bonar Ramlan Alamsyah Simamora, berharap perkara tersebut dapat diputus secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pengadilan menjalankan tupoksinya sesuai undang-undang dan perkara ini dimenangkan,” pungkas Ramlan.

Pasal Hukum yang Berpotensi Relevan

Dalam sengketa ini, ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian, Pasal 1338 KUH Perdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian, serta Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata mengenai keadaan lalai dan ganti rugi akibat wanprestasi, sepanjang unsur-unsurnya terbukti.

Perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa perdata. Ada atau tidaknya wanprestasi, besaran kewajiban yang masih harus dibayar, serta konsekuensi hukumnya akan ditentukan berdasarkan bukti dan pertimbangan majelis hakim.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan pihak H. Johari belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak tergugat tetap terbuka agar pemberitaan berimbang. (Red_Yoso)

 

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*