*EKS. NAPI Tagih Transparansi Gubernur Banten*
CBB.COM_SERANG | Jumat, 30/10/2026 Narapidana Peduli Pembangunan Banten (EKS. NAPI) merilis telaah atas dua Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten yang terbit pada 11 Februari 2026. Laporan pertama adalah LHP kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2024 s.d. 30 September 2025, Nomor 03/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.03/02/2026 (selanjutnya LHP PDRD, hlm. 1). Laporan kedua adalah LHP kinerja atas Operasional Bank Banten Tahun Buku 2024 s.d. Triwulan III 2025, Nomor 08/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.02/02/2026 (selanjutnya LHP BB, hlm. 2). Periode pemeriksaan kedua laporan ini beririsan dengan dua jabatan Andra Soni: Ketua DPRD Provinsi Banten (30 September 2019 – 27 Agustus 2024) dan Gubernur Banten (sejak 20 Februari 2025). Telaah ini memetakan kewenangan yang melekat pada setiap jabatan, bukan menilai pribadi.
Masa Ketua DPRD: Perda PDRD dan target pajak baru
DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan (UU 23/2014 Pasal 96). Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD diundangkan pada 4 Januari 2024 (LHP PDRD hlm. 51), dan APBD TA 2024 disahkan ketika DPRD dipimpin Andra Soni. Dalam APBD tersebut, Pajak Alat Berat (PAB) sebagai pajak baru hanya ditargetkan Rp10 juta, dengan realisasi Rp3,33 juta (hlm. 32 dan 48). Padahal, BPK menghitung potensi PAB dari 27 perusahaan saja paling sedikit Rp438,52 juta (hlm. 57), atau 43,9 kali target menurut hitung ulang EKS. NAPI. Dinas Tenaga Kerja juga mencatat 404 perusahaan pemegang izin laik alat berat (hlm. 49 dan 51). Pada masa yang sama, salah satu perusahaan sudah memanfaatkan air permukaan tanpa izin sejak Oktober 2018 (hlm. 44). Data ini menunjukkan target tidak disusun dari data potensi. Namun, kedua LHP tidak memuat risalah pembahasan TAPD maupun Badan Anggaran, sehingga belum dapat disimpulkan adanya kesengajaan, siapa pengusul angka target, dan apakah DPRD menerima data potensi. Perlu diingat pula bahwa pimpinan DPRD bekerja secara kolektif kolegial.
Masa jeda: keputusan KUB diambil sebelum Andra Soni menjabat Gubernur
APBD TA 2025 disetujui oleh DPRD periode 2024–2029 bersama Penjabat Gubernur. Persetujuan RUPSLB atas rencana KUB dengan Bank Jatim terjadi pada 14 November 2024 (LHP BB hlm. 132). Perjanjian antarpemegang saham antara Pemerintah Provinsi Banten dan Bank Jatim ditandatangani pada 12 Desember 2024 (hlm. 142). Kedua keputusan ini diambil sebelum Andra Soni dilantik sebagai Gubernur.
Masa Gubernur: tindak lanjut rekomendasi dan arah Bank Banten
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (PP 12/2019 Pasal 4), Gubernur menjadi alamat tujuh kelompok rekomendasi dalam LHP PDRD (hlm. 58, 79, 96, 109, 119, 127, dan 133). Rekomendasi itu antara lain menyangkut:
• kekurangan penetapan PKB angkutan umum sebesar Rp46,92 miliar (hlm. 62 dan 78);
• selisih setoran PBBKB satu wajib pajak sebesar Rp11,50 miliar (hlm. 72);
• lahan Situ Cipondoh yang dipakai seluas 11.852 m², padahal yang diperjanjikan 6.382 m² (hlm. 113);
• 1.711 titik reklame tidak berizin, dibandingkan 111 titik berizin (hlm. 101–103 dan Lampiran 10).
UU 15/2004 Pasal 20 mewajibkan jawaban tindak lanjut disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Rencana aksi dalam LHP juga menetapkan tenggat 10–60 hari (hlm. 200–223), sehingga tenggat tersebut kini telah lewat.
Di Bank Banten, Pemerintah Provinsi menguasai 66,11% saham (LHP BB hlm. 143), dan Gubernur mewakilinya selaku Pemegang Saham Pengendali (PP 54/2017). Pada masa Gubernur Andra Soni terjadi beberapa hal berikut:
• RUPSLB 10 April 2025 menyetujui Penawaran Umum Terbatas (PUT) VIII (hlm. 132 dan 140). PUT VIII gagal karena batas waktu laporan penilai aset inbreng telah berakhir dan harga saham berada di bawah nominal Rp50 (hlm. 141).
• Modal inti 2024 sebesar Rp1.274 miliar (hlm. 136) masih jauh dari ketentuan minimum Rp3 triliun (hlm. 138).
• Permintaan relaksasi Aksi Penyehatan Perbankan diajukan kepada RUPS pada 28 November 2025 (hlm. 132). Di dalamnya terdapat usulan reklasifikasi aset pajak tangguhan sebesar Rp350,24 miliar (hlm. 145).
• NPL gross pada Triwulan III 2025 tercatat 9,86% (hlm. 38), sementara kredit produktif hanya Rp440,93 miliar (hlm. 98 dan 104).
• Bank Jatim membeli 27.511.900 saham (0,05%) senilai Rp742,82 juta pada 5 November 2025 (hlm. 143).
Saat keterangan dihimpun, LHP masih mencatat uji kemampuan dan kepatutan OJK dalam proses (hlm. 143). Menurut pemberitaan, OJK kemudian menyetujui KUB pada 28 November 2025, dan KUB berlaku efektif pada 15 Desember 2025.
Kedua LHP tidak memuat simpulan tentang tanggung jawab pribadi pejabat mana pun.
Pernyataan dan desakan
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami memetakan kewenangan agar publik tahu kepada siapa pertanyaan harus diajukan. Sebagai mantan Ketua DPRD yang ikut mengesahkan APBD 2024 dan kini sebagai Gubernur yang menerima rekomendasi BPK, Gubernur berada pada posisi terbaik untuk membuka data tindak lanjut,” ujar Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum EKS. NAPI.
EKS. NAPI menyampaikan desakan berikut:
• Gubernur Banten agar mengumumkan status tindak lanjut LHP PDRD, terutama penagihan PKB angkutan umum Rp46,92 miliar; membuka data potensi yang menjadi dasar target PAD APBD 2026; dan menjelaskan isi perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) dalam KUB (hlm. 142).
• DPRD periode 2024–2029 agar mengawasi tindak lanjut kedua LHP.
• BPK agar memuat status tindak lanjut kedua LHP ini dalam IHPS berikutnya.
EKS. NAPI membuka hak jawab bagi Gubernur, DPRD, dan Bank Banten. (Red_YS)

Leave a Reply