Agen LPG 3 Kg PT. Tara Buwana Niaga, Diduga Nakal

PANDEGLANG – CBB.COM

PT. Tara Buwana Niaga sebagai Agen LPG 3 Kg yang bermarkas di Kampung Geyon Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang diduga  permainkan harga terhadap sejumlah Sub penyalur atau pangkalan.

Pasalnya, sejak beberapa pangkalan  diorbitkan,  pangkalan terkesan disetir pada proses  penjualan tabung elpiji oleh pengurus LPG 3 Kg dari PT Tara Buwana Niaga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah pangkalan resmi dan sudah memiliki Nomor registrasi Pertamina, mereka membayar kepada pihak pengurus PT Tara Buana Niaga, lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Pemerintah untuk Masyarakat.

Hal itu terjadi sebelum ada pemberlakuan kenaikan harga mereka menyetorkan harga kurang lebih  Rp. 18,000,- per tabung, padahal HET nya pada saat itu hanya Rp. 16.700 untuk di wilayah Pandeglang.

Setelah adanya kenaikan HET untuk region 1 menjadi Rp.19.000,- dan region II senilai Rp.19.500,-  ternyata pihak Pangkalan harus menyetor  Rp.19.500-, per tabung.

Padahal dalam SK Bupati terbaru ini, operasional pengiriman sudah meningkat menjadi Rp.3.750,- per tabung untuk region II wilayah Kabupaten Pandeglang.

Hal itu berdasarkan SK Bupati Nomor 500.2.1/Kep 230-Huk/2023 dengan rincian dijelaskan harga di titik agen Rp.12.750 biaya Opersional Agen ke Pangkalan untuk Region 1 Rp.3.250 dan untuk Region II Rp. 3.750 dan margin Pangkalan sehingga HET untuk Region 1  Rp.19.000 dan untuk Region Rp.19.500, artinya harga tebus Pangkalan ke Agen yakni; Region 1 Rp.16.000 dan Region II Rp.16.500.

Berdasarkan hal itu, patut diduga selama PT. Tara Buana Niaga menjadi Agen LPG 3 Kg di Kabupaten Pandeglang, diduga kuat telah melanggar ketentuan pemerintah terkait subsidi, dan ada prediksi melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen.

Sementara pengurus Agen LPG 3 Kg dari PT. Tara Buana Niaga serta sebagai Manager SPBU Cigeulis, bernama Dimas,  mengelak telah menyetir Pangkalan, sebab pembayaran yang dilakukan oleh Pangkalan sudah chasless dan dianggap sudah sesuai, dan silahkan buktikan kalau Agen punya pangkalan dan pangkalan setor ke Agen. katanya.

“Ada kepentingan apa saya setir pangkalan, kecuali hanya ada tanggung jawab agen kepada pangkalan. Apa yg dimaksud mereka pangkalan mang Ade, yg ngurusnya karyawan Pom termasuklah mang Ade. Jadi mang Ade, setor hasil penjual ke Fahmi, kemudian  di setor dia ke Rekening Pangkalan. Soal  penebusan, lewat aplikasi Ulfa. Keuntungannya di bagi-bagi. Terus masalahnya dimana ? Tanya Dimas. Mungkin ini yg mereka anggap setor ke Agen atau Agen setir Pangkalan itu ya ?. “Kalau mereka bisa buktikan pertama Agen yang punya Pangkalan , Kedua, Pangkalan Setor uang ke Agen dan terakhir mereka bilang pangkalan di setir Agen. Kalau terbukti, jaminannya, saya berhenti dari Tara buwana ” tegas Dimas kepada  awak media.

Selanjutnya Dimas, menerangkan’ apa salah kalau dirinya punya Pangkalan lalu  penjual setor sesuai HET ke dirinya, misalnya Pangkalan di Kecamatan Sobang, ucap Dimas.

Namun ketika ditanya soal tidak ada nama dirinya sebagai pemilik Pangkalan dia menyebutkan bahwa yang tertera dalam ijin pemilik Pangkalan tersebut adalah Fahmi yang merupakan karyawan di SPBU Cigeulis.

Mendengar keterangan Dimas seperti itu, Roni Darma, Ketua Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) Kabupaten Pandeglang, mendesak  pihak, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, Hiswana Migas, dan Pengawas Agen LPG 3 Kg, agar segera croschek kelapangan, ke Agen LPG 3 Kg yang diduga “berbuat nakal”.

“ Saya meminta kepada pihak terkait untuk croschek kelapangan, bahkan mendesak pihak ESDM Migas pusat turun untuk meng croschek hal itu,” tegas Roni.

Roni menambahkan; Banyak informasi dugaan lainnya yang patut menjadi perhatian yang dilanggar oleh pihak PT. Tara Buana Niaga (Agen LPG 3Kg) diantaranya ; Beberapa Pangkalan yang tercantum di PT. Tara Buana Niaga hanya bersatatus sebagai penjual saja.

Selanjutnya adanya dugaan pemalsuan pembeli sebagai penerima manfaat subsidi dalam pengisian look book (laporan bulanan) serta adanya dugaan penjualan liar ke luar wilayah Kecamatan, terang Roni.

Oleh sebab itu, Ketua SEMAR meminta Tipiter Krimsus Polres atau Polda Banten segera mengusut dan memanggil para pihak, termasuk pengurus hingga Owner PT. Tara Buana Niaga, Manager SPBU Cigeulis “Dimas” karena menurut  Roni, apabila hal  ini dibiarkan, sudah pasti yang dirugikan adalah Pemerintah dan Masyarakat Pandeglang. pungkasya.(Tim/Red).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*