Kab.Tangerang, CBB
–Miris Almarhumah Susi Rohayati (31) Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Kampung Pejamuran Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang meninggal dunia di Arab Saudi diduga tidak didaftarkan oleh agensi/sponsor dalam Kepesertaan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai PMI, dimana hingga saat ini keluarga Almarhumah Susi Rohyati belum mendapatkan biaya Asuransi atau Santunan BPJS Program Jaminan Kematian, biaya pemakaman dan biaya beasiswa pendidikan bagi 2 (dua) orang anak almarhumah Susi Rohyati.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Pekerja Migran sebagai Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana dalam pasal 4 menerangkan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri Wajib terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada pasal 55 bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyar rupiah).
“Keluarga belum mendapatkan Biaya santunan Asuransi BPJS Program Jaminan Kematian (JKM) biaya pemakaman dan biaya beasiswa pendidikan untuk 2 (dua) orang anak almarhumah” ungkap Sarjan Suami Almarhumah (22/12/2023).
Untuk diketahui bahwa Susi Rohyati (31) warga Kampung Pejamuran Desa Pasilian Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Pada bulan Desember 2022 direkrut dan dipekerjakan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau PMI di Kawasan Timur Tengah Arab Saudi oleh Agensi atau Sponsor yakni Hj.Salbiyah,H.Sukara dan Hj.Saprah, dan pada Bulan Desember 2023 Susi Rohyati dikabarkan Meninggal Dunia dan jenazahnya dimakamkan pada Tanggal 21 Desember 2023.
Hingga berita ini diterbitka instansi dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. ( Cep/WH )

Leave a Reply