Banten Darurat Korupsi TIK: Koalisi LSM Bongkar Skandal “IP Gaib” dan Monopoli Anggaran Media Rp5,4 Miliar di Diskominfo

SERANG_CBB.COM

Aliansi lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kominfo SP Provinsi Banten terdiri dari GMAKS, Geram Banten, KKPMP, Mapan, Matahari, Geger, dan KPK membongkar dugaan skandal besar di tubuh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten terkait pengelolaan anggaran Tahun 2026.

Berdasarkan investigasi terhadap sistem LPSE dan Rencana Umum Pengadaan (RUP), koalisi menemukan dugaan praktik korupsi, pemborosan anggaran masif, maladministrasi, hingga potensi penyalahgunaan aset digital negara yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Temuan paling mengejutkan muncul dari dugaan keberadaan ratusan “IP Address gaib” milik Pemerintah Provinsi Banten. Koalisi mengungkap bahwa Diskominfo SP Banten menguasai total 512 IP Address publik atau setara dua blok /24, sementara kebutuhan riil operasional server pemerintahan diperkirakan tidak lebih dari 64 IP Address.

Artinya, terdapat sekitar 448 IP Address menganggur namun tetap dibiayai menggunakan APBD. Nilai ekonominya yang tinggi memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyewaan atau pemanfaatan ilegal aset digital tersebut untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

“IP publik saat ini merupakan aset digital langka dan bernilai tinggi. Jika tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan, maka harus dipertanyakan untuk apa anggaran itu terus dibayar setiap tahun,” tegas perwakilan koalisi.

Koalisi juga menyinggung dugaan pengulangan kasus lama pada tahun 2018, ketika IP Address milik Pemprov Banten disebut pernah digunakan pihak swasta secara ilegal.

Selain dugaan penyalahgunaan aset digital, investigasi juga menemukan sejumlah proyek infrastruktur teknologi informasi yang dinilai sarat pemborosan.

Belanja server dan firewall senilai Rp5,55 miliar disebut mengalami overspecification atau spesifikasi berlebihan tanpa didukung kajian kelayakan yang objektif. Paket server disebut setara perangkat kelas enterprise seperti PowerEdge R7625 yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan riil pemerintahan daerah.

Tak hanya itu, anggaran bandwidth internet sebesar Rp4,34 miliar lebih juga dipersoalkan. Pemisahan paket main link dan jaringan kantor cabang diduga memicu pemborosan biaya terminasi dan instalasi berulang.

Koalisi turut menyoroti anggaran jasa SDM teknologi informasi sebesar Rp2 miliar yang dinilai rawan tumpang tindih pekerjaan dan tidak memiliki standar kompetensi jelas karena tidak disertai kewajiban sertifikasi internasional.

Temuan lain yang dianggap fatal adalah maladministrasi dalam dokumen RUP. Koalisi menemukan pencantuman lokasi Kota Serang untuk proyek infrastruktur digital wilayah Lebak dan Pandeglang sebanyak 54 titik jangkauan.

Kesalahan tersebut dinilai mencerminkan buruknya perencanaan sekaligus membuka potensi penyimpangan administrasi proyek.

Di sektor publikasi media, koalisi juga membongkar dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebanyak delapan paket pekerjaan publikasi media dengan total anggaran Rp5,4 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), justru disebut dimenangkan perusahaan besar non-UMKK.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan aturan afirmasi UMKM dalam pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta PP Nomor 7 Tahun 2021.

Koalisi mendesak aparat penegak hukum, auditor negara, dan lembaga pengawas internal segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proyek dan aset digital Diskominfo SP Banten Tahun Anggaran 2026.

“Jangan sampai APBD yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru berubah menjadi bancakan digital berjamaah,” ujar koalisi.

Koalisi memastikan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka kemungkinan membawa temuan itu ke ranah hukum apabila tidak ada langkah serius dari pemerintah daerah maupun aparat pengawas. (Red_Tim)

 

Editor_Yoso

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*