Briptu Ridzky Melakukan Gelar Perkara di Sat Reskrim Polresta Tangerang

Tangerang – CBB.COM

Briptu Ridzky, seorang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, telah melaksanakan gelar perkara di ruang gelar perkara Sat Reskrim pada hari Kamis, 02 November 2023.

Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh AKP Sobirin, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang. Gelar perkara merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan suatu kasus. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam memastikan kepastian hukum dan penyelidikan yang berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Gelar perkara ini dilaksanakan sesuai dengan perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono. Kegiatan ini menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dalam proses penyidikan. Dengan mengikuti SOP yang berlaku, anggota Sat Reskrim diharapkan dapat menjalankan tugas penyelidikan dengan profesional dan akurat.

Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Hotline 110 Polri yang beroperasi 24 jam tetap menjadi saluran penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian, mendapatkan bantuan, dan berkomunikasi dengan aparat kepolisian. Polresta Tangerang terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya.(Humas Polresta Tangerang/RBA.S).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*