CJBI Bantu Perjuangkan Hak Karyawati PT PWI 2, PHK Sepihak Saat Cuti Melahirkan Akhirnya Diperkerjakan Kembali
Serang – CBB.COM
CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) merupakan Organisasi Profesi Jurnalis yang dalam kegiatannya berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999.
Dalam hal menjalankan tugas dan pungsinya sebagai sosial kontrol dan turut serta mencerdaskan bangsa, pada sisi lain dapat ikut serta membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mengalami perlakuan kesewenang-wenangan yang merugikan dan mengabaikan haknya sebagai warga negara yang sama kedudukannya mendapat perlindungan pembelaan untuk mendapat kepastian dan keadilan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Salah satu contoh kongkrit yang berhasil dituntaskan, CJBI Prov.Banten, dibawah Pimpinan(Ketua) Martin F, Nduru, dalam membantu membela hak, Sinta Bela, seorang Kayawati PT.Parkland Word Indonesia 2(PT.PWI 2) di Kawasan Gorda Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak oleh Management Perusahaan Sepatu tersebut,
saat Sinta Bela menjalani Cuti Melahirkan. Sehingga Sinta Bela dapat diperkerjakan kembali sebagai Karyawati.
Hasil dari dorongan CJBI, baik melalui komunikasi dan pemberitaan media, Serikat Pekerja Nasional (SPN) PSP PT. PWI 2, akhirnya melakukan tugas dan pungsinya membela dan memperjuangkan hak-hak, Sinta Bela, anggota serikat pekerja tersebut.
Ketua SPN PSP PWI 2 Handroko mengatakan ; Melalui negosiasi yang intensif dengan pihak Pengusaha dan Pekerja, SPN PT PWI 2, berhasil dan memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut (Sinta Bela) dapat di pekerjakan kembali dan mendapatkan segala hak-haknya dari perusahaan sebagaimana seorang Karyawati.
“Kami sudah memperjuangkan hak-hak pekerja Sinta Bella, hari ini kami sudah mempertemukan pihak Perusahaan dengan Sinta Bela, dan hasilnya, yang bersangkatan diterima kembali.terang, Handroko,Kamis (05/09/2024).
Dijelaskan Handroko, Sinta Bela sudah membuat Surat Perjanjian dengan Perusahaan. “Kami sudah mendampingi Sinta Bela untuk membuat Surat Perjanjian Kerja. Setelah selesai Cuti Melahirkan, Sinta Bela, bisa langsung bekerja kembali lagi,” jelasnya.
Ketua DPP CJBI, Marthin F Nduru mengatakan ; Kami akan terus mengawal segala keputusan management PT PWI 2 dalam menjalankan kewajibannya dan memberikan hak-hak dari karyawati Sinta Bela, seperti Gaji dari bulan Juni 2024 yang belum diberikan penuh, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masih non aktif dan beberapa hal lain yang menjadi hak pekerja sebagaimana mestinya, tegas Martin.
“Hari ini Sinta Bela, diminta untuk membuat Pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, semestinya perusahaan PT PWI 2 yang memberikan Pernyataan atas kesalahannya dalam PHK sepihak Karyawanti Hamil dan sedang Cuti Melahirkan”. ungkap Martin.
Ditegaskan Martin, CJBI terus kawal sampai semuanya jelas dan tidak ada lagi “Sinta Bela” yang lain mengalami nasib serupa, Indonesia adalah negara hukum dan semua orang atau pihak yang berada didalamnya wajib mentaati Peraturan tersebut. Ucap Ketua CJBI.
Ditambahkan Martin ; CJBI berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dan seluruh stakeholder terkait, tidak tutup mata, tutup hati, terhadap segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan Perusahaan atau Pengusaha dalam memperlakukan Karyawan/ti atau pekerja dalam Perusahaan. Tandas Martin.(Tim)

Leave a Reply