Diduga Beredar Miras, KOIN BAR Kota Pematang Siantar Resahkan Masyarakat

Reporter : Samhadi Purba.                  Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SIMALUNGUN – CBB.COM —

Tempat Hiburan Malam (THM) KOIN BAR yang beralamat Jalan Parapat Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara, sampai saat ini beroperasi bebas. Celakanya, waktunya sampai dini hari tanpa ada gangguan dari aparat hukum.

Pemilik usaha KOIN Bar bernama Mimi memberikan Kuasa penuh kepada B. Siregar mengelola Usaha Tempat Hiburan Malam termasuk mengatur oknum yang datang kelokasi KOIN BAR yang jenis serba Discotik tersebuat.

Menurut keterangan Warga dilingkungan KOIN BAR, pada Sabtu Malam (28/10), kepada awak media ini menjelaskan, pihak KOIN BAR menyediakan minuman keras (Botol) dari luar bukan dari Indonesia ujarnya. (nama Dirahasiakan)

Ketika dikonfirmasi awak media ini kepada Pengelola Usaha, B. Siregar di lokasi KOIN BAR, Sabtu malam (28/10) tidak berhasil, dihubungi via Handphone-nya dan tak aktif terkait dengan usaha KOIN BAT.

R. Sijabat Warga dilingkungan KOIN BAR menjawab pertanyaan awak media ini tentang kegiatan KOIN BAR, pihak masyarakat akan mendatangi Pemko Pematang Siantar, apakah THM memiliki Izin, atau diperbolehkan beroperasi sampai dinihari .Jika memiliki izin kami minta ditinjau kembali karena meresah kan masyarakat lingkungan Ujar nya.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantarx AKP Banuaran Manurung, ketika dikonfirmasi awak media ini dikantornya pada Senin (30/10) pagi,tidak ada diruanganya. Mencoba mengirim pesan singkat, sampai berita ini dikirim ke Redaksi, namun belum dapat balasan.

(Tim S. Hadi.)

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*