Pandeglang – CBB.COM
Informasi yang masih dalam tahap penelusuran dugaan terkait praktik jual beli lambang negara Republik Indonesia, yang diduga melibatkan oknum Kepala Sekolah SDN Malang Nengah 2, Suherman, S.Pd.Senin(14/10-2024).

Berdasarkan laporan yang diterima, jenis barang yang dijual berupa satu Set foto Garuda Pancasila, Presiden dan Wakil Presiden terpilih H. Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.
Informasi ini sangat mengkhawatirkan, karena Presiden dan Wakil Presiden terpilih tersebut belum resmi dilantik, namun fotonya sudah duduga diperjual belikan.
Saat media pelitaprabu.com berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Korwil Pendidikan Pandeglang, Lili Somantri, S.Pd., tidak berhasil ditemui. Diperoleh keterangan dari Staf kantornya, menyebutkan bahwa, Lili Somantri, tengah berada di luar kantor untuk menghadiri rapat di Pandeglang. Hingga saat ini, pihak Korwil belum dapat dihubungi.
Perlu diketahui bahwa tindakan jual beli Lambang Negara tanpa izin dan sebelum pelantikan resmi adalah tindakan yang melanggar hukum. “Jika terbukti, hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penggunaan lambang Negara”.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki dugaan ini dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penggunaan lambang Negara.

“Kepala Sekolah serta pihak lain yang terlibat harus memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas tindakan mereka”.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(Sahroni).

Leave a Reply