Dirut  PT. Tri Papua Mandiri  Kuasakan  Urus Tagihan Kepada PT.Hutama Karya Persero.

Jakarta CBB.COM

Direktur Utama (Dirut) PT. Tri Papua Mandiri, Maryono,SE, Memberikan Kuasa penuh, kepada ; RBA.Simamora dan Jayadi, dituangkan dalam Surat Kuasa pada Tanggal 13 Maret 2023.

Surat kuasa tersebut, berkekuatan hukum  sebagaimana diatur dalam Pasal, 1803 KUHP Perdata, Pasal 1, Yakni ; Pemberian kuasa kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk untuk melakukan kuasanya secara benar dan bertanggung jawab, mewakili pemberi kuasa.

Dalam Suarat Kuasa tersebut, yang menjadi kesepakatan bersama, antara lain :

Penerima Kuasa, menerima Kuasa penuh serta melaksanakan urusan Tagihan dari PT. Tri Papua Mandiri, ke pihak Konsorsium Hutama Karya (Persero) – PT. Suplindo, Alamat. Lingkungan ParungLesang RT.002/RW.007 Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Yaitu ; Tagihan pada Proyek Pembangunan Pengembangan Pipa CB – III, sebesar Rp.1.525.312.836, (Satu Milyard Limaratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Delapan ratus Dua Puluh Enam Rupiah). 

Selanjutnya pihak penerima kuasa diberi kewenangan penuh untuk bertemu atau menghadap Direksi PT.Hutama Karya (Persero) melakukan Konfirmasi, Klarifikasi,dan mengurus sampai selesai, sehubungan dengan Tagihan sebagaimana disebut diatas.

Menurut RBA.Simamora dan rekannya Jayadi, (Sabtu 31/02-2023) Pihaknya adalah Penerima Kuasa penuh yang akan menjalankan tugas sebagaima isi Surat Kuasa dimaksud.

Oleh karena itu, Setelah pihaknya menerima Surat Kuasa  dari Dirut PT. Tri Papua Mandiri, telah menempuh langkah, dengan berkirim Surat Konfirmasi Tagihan Invoice PT.Tri Papua Mandiri kepada Pimpinan Proyek CB III, KSO-HKTS yaitu; G, dan R R.yang dianggap dapat memberi keterangan dan dapat menyelesaikannya. 

Selanjutnya Penerima Kuasa berupaya menemui para pihak yang dianggap berkompeten pada Kantor Konsorsium Hutama Karya (Persero) – PT. Suplindo.
  
Akan tetapi sejauh ini, belum berhasil mendapat respon, dan belum dapat bertemu dengan pihak PT.Sulfindo. ungkap RBA.Simamora. ”Setelah kami menerima Surat Kuasa, dari Dirut PT.Tri Papua Mandiri, kami sudah mengirimkan Surat konfirmasi Tagihan invoice kepihak Manager Proyek, dan juga kami sudah datang ke Kantornya tetapi sampai sekarang ini, belum ada respon, dan kami belum pernah bertemu” tegasnya.

Dijelaskan, Surat konfirmasi Tagihan Invoice PT.Tri Papua Mandiri ke Pimpinan /Manager Proyek CB III KSO-HKTS, sebesar Rp.1,525.312.836,(Satu Milyard Limaratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Delapan ratus Dua Puluh Enam Rupiah), sudah mengalami keterlambatan bayar selama tiga (3) tahun lebih. Padahal berbagai upaya untuk menagih sudah dilakukan oleh pihak Direksi PT. Tri Papua Mandiri, Namun belum didapat kepastian sebagaimana yang diharapkan. Imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut, RBA.Simamora, kami mendesak agar Pimpinan/Manager Proyek CB III KSO-HKTS segera melakukan pembayaran Tagihan  atau setidaknya surat kami direspon atau duduk bersama guna membicarakannya dengan baik. Harapnya.

Menyikapi  sikap  pihak PT. Hutama Karya (Persero) dalam hal ini Manager/Pelaksana Proyek Pembangunan Pengembangan  Pipa CB III KSO- HKTS yang tidak punya etikat baik menanggapi surat kami yang sudah kami kirimkan serta kami tembuskan kepihak yang kami anggap berwenang, diwaktu dekat jika masih belum mendapat tanggapan, kami tidak akan segan untuk melakukan gugatan hukum dan publikasi di Media online, maupun Media cetak, tandasnya. “Kami berharap pihak Manager/Pelaksana dibawah PT.Hutama Karya (Persero) dalam Proyek Pembangunan Pengembangan Pipa CB.III secepatnya memberi tanggapan untuk membayar atau setidaknya memberi tanggapan positif atau bersedia duduk bersama dalam membicarakannya, sehingga bisa ditemukan titik temu yang dapat disepakati bersama. Tetapi jika tidak, sekali lagi “Kami akan lakukan gugatan hukum dan Confrensi Pers terkait masalah Tagihan itu” tegas, RBA.Simamora.

Ditambahkan ; Surat Konfirmasi Tagihan Invoice PT.Tri Papua Mandiri Kepada Pimpinan/Manager Proyek CB III KSO-HKTS, yang ditujukan kepada, G dan R R, kami juga kirim atau ditembuskan kepada pihak yang kami anggap berwenang untuk dapat segera menanggapinya.  antara lain ; 1.Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),3. Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia(BPK RI). 4. Pimpinan PT.Hutama Karya (Persero) Devisi EPC  Proyek Pembangunan Pengembangan Pipa CB-III, R R. 5. Manager Keuangan PT.Hutama karya(Persero) B B. dan 6. EVP Devisi Satuan Pengawasan internal PT.Hutama Karya (Persero) B J S.

Selanjutnya RBA.Simamora, memaparkan ; Sikap acuh pihak PT. Hutama Karya (Persero) terhadap Surat Konfirmasi Tagihan invoice dari PT.Tri Papua Mandiri,pada paket pekerjaan Proyek Pembangunan Pengembangan Pipa CB-III kepada Pimpinan/Manager Proyek, (G dan R R), memaksa pihaknya sebagai penerima Surat Kuasa Menagih, harus  mendatangi kantor Pusat PT.Hutama Karya (Persero) di Gedung HK Tower, Jl.Letjen M.T.Haryono, Kav.8, Cawang Jakarta Timur, Prov.DKI,(Senin 03/04 -2023) sekira pukul 11.wib) dengan maksud menemui langsung Pimpinan/Manager Proyek atau yang dianggap berwenang. yakni; G, R R, B B, dan B J S. Akan tetapi sangat disayangkan, ketiga orang pejabat dimaksud tidak berada ditempat (Kantor).

Diterima keterangan dari security Kantor PT.Hutama Karya (Persero), Wiharma, Bahwa ; G, R R, B B dan B J S, tidak ada diruangannya. ucapnya. ” Maaf ya pak, kalau pak RR dan nama nama yang bapak sebut itu, belum ada diruangannya, nanti kalu sudah ada, saya kasih tahu pak”. ucap, security menyakinkan.

Ditambahkan RBA.Simamora, di Lobby Kantor, terlihat beberapa orang berkumpul yang diketahui dari berbagai Perusahaan dengan tujuan yang serupa yakni, urusan penagihan yang belum dibayar oleh pihak PT.Hutama Karya (Persero) yang sudah setahun lebih lamanya. Dengan nilai tagihan bervariasi antara 160 juta hingga 500 juta rupiah. “ Kami ini (beberapa orang) utusan Perusahaan kami, tujuannya sama pak, untuk menanagih tagihan perusahaan kami yang belum kunjung dibayar. padahal sudah setahun lebih. Seharusnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara ini, menyelesaikan urusan pelunasan tagihan, seharusnya  tepat waktu, tepat janji, professional serta bertanggung jawab, ungkapnya, mengutarakan rasa kesalnya. (Red/Tim).

Comments

comments

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*