Cilegon,CBB.COM
5 Mei 2026 – Fenomena dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat serta aktivis lingkungan. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi ini tidak hanya berimplikasi pada kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesehatan masyarakat setempat alih-alih lahan tersebut akan dijadikan perumahan lalu berubah menjadi taman durian dan tempat rekreasi.
Dari hasil kunjungan tim media ke lokasi, keberadaan pengelola usaha yang berinisial HN tidak dapat dipastikan. Upaya wawancara dan konfirmasi terkait legalitas usaha, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta perizinan lainnya, berujung pada ketidakhadiran dan usaha pengelola untuk menghindar dari tanggung jawab. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara ilegal dan tanpa pengawasan yang memadai.
Dari sisi legislasi, pemerintah Indonesia melalui *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*, atau dikenal sebagai *Omnibus Law*, telah memperketat pengaturan terkait kegiatan usaha pertambangan dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbaru mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang pasir ilegal, baik berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 dan 104 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menegaskan komitmen penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.
Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kitab Pidana)* memberikan dasar bahwa setiap aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup dan perizinan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar, sesuai ketentuan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 dan revisinya.
Aktivis lingkungan dan tim media dari Provinsi Banten menegaskan pentingnya tindakan keras dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Mereka menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan, termasuk ketidakpatuhan terhadap izin usaha dan AMDAL, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu, mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru seperti UU No. 3 Tahun 2020 dan aturan-aturan terkait pengelolaan lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu ketertiban umum. Pelaporan melalui sistem pengaduan online dan pengawasan langsung sangat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Penting untuk diingat bahwa keberhasilan penertiban tambang pasir ilegal bukan hanya soal penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai cerminan komitmen kita semua dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam menerapkan kebijakan yang tegas, transparan, dan berkeadilan demi masa depan yang lebih baik dan lingkungan yang lestari.
Catatan Redaksi: Apabila ada yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita yang sudah dimuat dan / atau sudah tayang.anda dapat mengirimkan artikel atau berita sangahan dan / atau koreksi kepada redaksi kami sebagaimana mana di atur pasal 1 ayat(11) dan ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Editor_Tim

Leave a Reply