DUGAAN KORUPSI STUNTING Rp 6,9 MILIAR, LSM GERAM LAPORKAN DINKES KOTA SERANG KE KEJARI UNTUK SEGERA DI LAKUKAN PROSES PENYELIDIKAN 

KEJARI

CBB.COM_SERANG

LSM Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GERAM) Banten resmi melaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemenuhan gizi masyarakat senilai Rp 6,9 miliar dari total DPA Dinkes TA 2025 sebesar Rp193 miliar.

Perwakilan LSM GERAM Banten, Rahmat, S.H. mendesak Kejari Serang segera melakukan penyelidikan dan memeriksa jajaran Dinkes Kota Serang, khususnya pengelolaan anggaran sub-bidang penanganan stunting.

Dugaan kegiatan fiktif mencuat setelah GERAM melakukan audiensi dan investigasi lapangan. Dalam audiensi, pihak Dinkes dinilai tidak mampu menunjukkan data penggunaan anggaran yang konkret dan terkesan berbelit-belit.

“Indikasi kuat kegiatan fiktif terlihat saat audiensi. Pihak Dinkes tidak bisa menunjukkan data pasti dan mengalihkan isu. Bahkan setelah pemberitaan naik, diduga ada rekanan berinisial D yang diutus untuk negosiasi agar kasus ini tidak ditindaklanjuti. Ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran,” ujar Rahmat, Senin (25/8).

Menurut Rahmat, anggaran terserap, stunting stagnan di 22,9% ,Hasil observasi dan analisis dokumen menunjukkan penyerapan dana Rp 6,9 miliar tidak menghasilkan capaian yang jelas. Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2024–2025, angka prevalensi stunting di Kota Serang masih *22,9%* atau tidak turun sama sekali. Angka itu jauh dari target pemerintah pusat di bawah 14%.

“Anggaran Rp 6,9 miliar habis, tapi stunting stagnan. Jangan sampai anggaran ini hanya jadi ajang seremonial di tengah pemerintah yang sedang efisiensi. Jangan biarkan jabatan strategis jadi kendaraan korupsi,” tegasnya.

Rahmat menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum di Kejari Serang berkekuatan hukum tetap, Laporan ini berlandaskan:

1.UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

2.PP No. 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat, Pasal 2: Menjamin hak masyarakat melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum, 3.UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 & 9: Kewajiban badan publik menyampaikan informasi pengelolaan anggaran yang benar dan tidak menyesatkan, Tutupnya. (SHD)

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*