Kanit Reskrim Polsek Carenang Bantah Dituding Terima Sejumlah Uang dari Keluarga DL

Serang – CBB.COM

Berita terkait Polisi Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten dituding ” Terima Sejumlah Uang dari seorang warga desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang-Banten” sebagaimana dikutip dari salah satu online lipsusmedia.com.

Viral dibanyak media soal adanya tudingan terhadap polisi Polsek Carenang oleh seorang warga Desa Mekarsari Kecamatan Carenang berinisial KD, dibantah keras secara terbuka oleh Kanit Reskrim Polsek Carenang (Jum’at, 29/09/2023).

Dalam keterangan Persnya, di Mapolsek Carenang, secara resmi dan terbuka Kanit Reskrim Polsek Carenang, Ipda  M Arfah, SH kepada Media dan  dihadiri oleh salah pengurus LSM Fahrur Rozi, Kepala Divisi Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten, menyatakan; Bahwa hal yang ditudingkan itu tidak benar “. Tidak benar polisi,(kami)  menerima dan meminta uang dari salah seorang sebagaimana tudingan itu, sekali lagi tidak benar,  dan terus terang kami jelas berkeberatan” ucap Fahrur Rozi menirukan penjelasan (bantahan) Kanit Reskrim Polsek Carenang, IPDA M Arfah kepada wartawan.

Sementara itu, Fahrur Rozi yang aktif melakukan tugas sosial kontrol  yang intens memantau Kinerja Aparatur, menyarankan agar tudingan terhadap rekan-rekan polisi dapat segera dibersihkan. ungkap Fahrur.
“Saran saya, sumber yang menuding dan mencatut Aparat Kepolisian harus segera dapat diproses atau setidaknya dimintai keterangan, karena hal itu jika dibiarkan, dapat mencemarkan nama baik dan mencoreng citra baik institusi  kepolisian” tandasnya.

Selanjutnya soal percaya atau tidaknya polisi meminta atau menerima uang, Fahrur Rozi mengatakan;  ” Soal itu biarlah publik  yang menilai, atau biarlah pihak terkait yang menyelesaikannya, bila perlu siapa  sumbernya dimintai keterangan  ucapnya singkat.

Dijelaskan dalam persoalan ini, KD adalah ayah dari DL Pelapor 351, Kami akan terus pantau, karena tidak dapat dibenarkan bila aparat meminta atau menerima uang baik dari pihak pelapor ataupun pihak terlapor. Ditambahkan yang pelapor dibantu oleh H.Radit”. Pungkasnya (tim/red).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*