Karyawati PT Nikomas Gemilang Kibin Lapor Polisi Kehilangan Dompet Berisi HP Uang Dan ATM

Serang – CBB.COM

LM (51) karyawati PT.Nikomas Gemilang Ds.Tambak Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten, kehilangan barang berharga miliknya ketika sedang rehat santap siang sekira pukul 12.00 wib di kantin tempatnya bekerja, yakni ; Di kantin depan Gedung 1 PT.Nikomas Gemilang, Desa Tambak, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Prov.Banten pada hari Senin 24 Maret 2025.

Adapun kehilangan tersebut, sebuah dompet kecil berisi satu Handphone merek Vivo type Y36, kartu ATM BRI dan Uang kurang lebih 8 juta rupiah.

Akibat dari sejumlah kerugian yang dialami tersebut, jika ditotal bisa mencapai Rp.11 jutaan, akhirnya melaporkannya ke Polres Serang, Rabu(26/03-2025) untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian Polres Serang, dengan harapan uang Handpone dan kartu ATM miliknya ditemukan kembali.

Di Polres Serang LM, Rabu 26 Maret 2025 diterima Penyidik dengan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan Nomor Lapdu/113/III/2025/SPKT/Polres Serang Polda Banten.

Dalam keterangan pengaduaan LM, kepada penyidik Polres Serang, dia kehilangan dompetnya, ketika dia makan siang dikantin gedung 1 PT.Nikomas Gemilang bersama karyawan/ti lainnya pada siang itu(24/03). Diceritakan, ketika dia mencuci tangan sehabis makan dan akan menaruh piring, dia lupa bahwa dompetnya tertinggal diatas meja makan, atau ditempat dia cuci tangan. Setelah kembali ke meja makan bermaksud mengambil dompetnya, sudah tidak ada ditempat. Seketika itu bertanya kepada teman-temannya disekitar tempat kehilangan dompetnya, tidak Seorang pun yang mengaku melihat atau mengambilnya.

Seketika itu geger, LM kehilangan dompetnya itu dia lansung melaporkan ke petugas keamanan perusahaan (scurity) dan diumumkan lewat pengeras suara. Namun ditunggu hingga esok harinya tidak ada tanda tanda atau informasi yang menemukannya. tutur LM.
” Waktu saya pergi cuci tangan dan menyimpan piring setelah habis makan, saya lupa bawa dompet saya, setelah itu bermaksud mengambilnya dari atas meja makan, sudah nggak ada, saya tanya beberapa orang yang ada disitu, tidak seorang pun yang mengaku melihatnya, sampai Satpam perusahaan mengumumkan lewat pengeras suara(toa),tetap saja nggak ada yang mengembalikan dompet saya, sampai akhirnya saya melaporkan ke pihak kepolisian Polres Serang”. ungkapnya.

Dikatakan LM dalam memberikan keterangannya kepada polisi, saya tidak mengatakan dompet saya apalagi sampai menuduh seseorang telah mencurinya, tetapi saya bilang siapa yang menemukan mohon dikembalikan, karena didompet saya itu ada HP, ATM BRI dan uang saya kurang lebih Rp. 8 juta.tandasnya.

Penyidik Polres Serang(Piket Reskrim) yang menerima Lapdu menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengambil barang orang lain tanpa ijin pemiliknya dapat dikategorikan pencurian biasa, sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang mengambil barang milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.jelasnya.

Ditambahkan piket reskrim, siapapun yang merasa dirugikan akibat kehilangan, atau gangguan keamanan lainnya jangan bersangka buruk bahwa setiap lapor polisi dimintai uang. Pemikiran itu sangat tidak benar, “Masa sih pelapor sudah kehilangan dan dirugikan dimintai lagi uang, jadi tolong pemikiran itu dihilangkan “. pungkasnya.(M.M).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*