TANGERANG – CBB.COM
Media online Posbumi.com, menerbitkan sebuah berita yang menghebohkan dengan judul “Tega seorang anak yang bernama Ikbal 2 tahun diduga dijadikan objek meminta uang oleh ayah kandungnya.” Pemberitaan ini menuduh Kasbullah Bin H. Rosidi (Alm), ayah kandung Ikbal, telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya,pada Jum’at(28/03-2025)
Menyikapi pemberitaan tersebut, Polsek Kronjo bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas Desa Klutuk segera bergerak cepat untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar. Tim kepolisian melakukan kunjungan ke tempat kejadian perkara untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan wawancara dengan Kasbullah dan Sawirah, nenek Ikbal, untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi tersebut. Hasil dari klarifikasi ini menunjukkan bahwa tuduhan KDRT yang dialamatkan kepada Kasbullah tidaklah benar. Kedua belah pihak sepakat bahwa isu tersebut merupakan cerita fiktif yang muncul akibat cemburu Kasbullah terhadap istrinya yang bekerja di luar negeri, tepatnya di Arab Saudi.
Lebih lanjut, dalam mediasi yang dilakukan, Kasbullah berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang tidak diinginkan dan bersedia memberikan hak asuh sementara kepada Sawirah, yang merupakan orang tua dari istri Kasbullah. Kesepakatan ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.
Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, memberikan komentar terkait situasi ini. Ia menyatakan, “Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi dan akan terus berupaya menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi.”
Dengan demikian, Polsek Kronjo menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan KDRT dalam kasus ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Keberadaan berita yang tidak akurat dapat merusak reputasi individu dan menciptakan ketidakpastian di lingkungan sekitar.(Humas Polresta Tangerang/M.M/RBA.S)

Leave a Reply