LASKAR NKRI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP THM 126 CITRA RAYA: IZIN DIPERSOALKAN, PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN!

*LASKAR NKRI DESAK BUPATI TANGERANG TUTUP THM 126 CITRA RAYA*

CBB.COM_KABUPATEN TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang didesak segera mengambil langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. LSM Laskar NKRI DPW Banten menuntut evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut hingga penutupan apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan itu menguat setelah agenda audiensi yang diajukan Laskar NKRI kepada Bupati Tangerang tidak menghasilkan pertemuan langsung dengan kepala daerah. Kekecewaan tersebut memuncak saat perwakilan organisasi mendatangi Kantor Bupati Tangerang untuk meminta kepastian tindak lanjut atas persoalan THM 126 yang mereka nilai telah berlarut-larut, meskipun sebelumnya telah dibahas bersama instansi terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan Laskar NKRI sempat terlibat adu mulut dengan petugas pelayanan ketika mempertanyakan kepastian audiensi dan tindak lanjut surat permohonan yang telah disampaikan jauh-jauh hari.

Bagi Laskar NKRI, persoalan ini bukan lagi sekadar agenda audiensi atau pertukaran pendapat. Organisasi tersebut mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan legalitas usaha yang, menurut keterangan instansi terkait dalam pembahasan sebelumnya, disebut belum memenuhi ketentuan perizinan.

Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky Apriana, menilai pemerintah daerah harus memberikan kepastian yang konkret, bukan membiarkan persoalan tersebut terus bergulir tanpa kejelasan tindakan.

“Kami sangat kecewa. Surat permohonan audiensi sudah kami masukkan jauh-jauh hari, tetapi sampai hari pelaksanaan tidak ada konfirmasi maupun respons langsung dari Bupati Tangerang. Pemerintah daerah itu pelayan masyarakat. Kalau organisasi yang sudah menyampaikan surat resmi saja tidak mendapatkan kepastian, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tegas Akhmad Rizky.

Menurutnya, persoalan THM 126 seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Tangerang untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, terutama apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang memang membuktikan adanya ketidaksesuaian perizinan.

Ia menegaskan, tuntutan penutupan bukan dimaksudkan sebagai tindakan di luar prosedur hukum, melainkan sebagai desakan agar pemerintah menjalankan kewenangannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Di pemerintah daerah bukan hanya ada Bupati. Ada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Biro Hukum, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada respons yang memberikan kepastian kepada kami. Persoalan ini sudah berlarut-larut. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar pembahasan yang terus berulang,” ujarnya.

Soroti Dasar Hukum dan Kewenangan Penindakan

Laskar NKRI menilai penanganan THM 126 harus diarahkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, serta kepatuhan terhadap ketentuan daerah yang berlaku.

Secara regulasi, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan oleh pemerintah daerah.

Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 15 dan Pasal 63, dapat menjadi rujukan apabila kegiatan usaha tersebut termasuk dalam lingkup usaha pariwisata dan pelanggarannya memenuhi unsur yang diatur dalam pasal terkait. Pasal 63 mengatur sanksi administratif bagi pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan tertentu, termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi salah satu dasar regulasi yang perlu diperiksa dalam menilai kepatuhan perizinan usaha. Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan berusaha, pengawasan, dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembentukan dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, termasuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial serta tindakan administratif sesuai kewenangannya.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, penerapan sanksi maupun penutupan terhadap THM 126 harus didasarkan pada hasil verifikasi dokumen, jenis kegiatan usaha, aturan sektoral dan daerah yang berlaku, serta prosedur hukum yang sesuai.

Laskar NKRI mendesak Pemkab Tangerang membuka kejelasan mengenai hasil pembahasan sebelumnya, status perizinan THM 126, dan langkah administratif yang telah atau akan ditempuh oleh instansi terkait.

Organisasi tersebut juga mempertanyakan apakah hasil RDP sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi dokumen perizinan, dan rekomendasi penegakan aturan.

“Kalau memang berdasarkan pemeriksaan instansi berwenang usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan, apa lagi yang harus ditunggu? Pemerintah harus menjelaskan apa hasil tindak lanjutnya dan mengambil tindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh kepastian,” tegas Akhmad Rizky.

Pemkab Janji Koordinasi, Laskar NKRI Tunggu Kepastian

Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah diwakili Reni dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyampaian persoalan THM 126 kepada Bupati Tangerang melalui Kepala Badan Kesbangpol.

Reni juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang menurut keterangannya baru menjabat sekitar dua minggu. Perkembangan hasil koordinasi tersebut dijanjikan akan disampaikan kepada Laskar NKRI pada Senin mendatang.

Meski demikian, komitmen koordinasi tersebut belum menjawab tuntutan utama organisasi, yakni kepastian mengenai hasil pemeriksaan legalitas THM 126 dan langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah.

Akhmad Rizky menegaskan, Laskar NKRI akan menunggu informasi sesuai waktu yang disampaikan Reni. Namun, ia meminta agar janji tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas dan terukur.

“Kami akan menunggu sampai hari Senin sesuai dengan penyampaian Ibu Reni. Namun, kami berharap koordinasi ini tidak sekadar menjadi formalitas. Persoalan THM 126 sudah berlarut-larut dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, kami mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ujarnya.

Bupati Tangerang Dituntut Beri Kepastian

Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa penyelesaian persoalan THM 126 tidak boleh berhenti pada agenda audiensi, rapat koordinasi, maupun penyampaian janji tindak lanjut. Organisasi itu meminta Bupati Tangerang memastikan seluruh perangkat daerah yang berwenang bekerja secara terkoordinasi dan menyampaikan hasilnya secara transparan.

Menurut Laskar NKRI, apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, pemerintah daerah harus menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika dasar hukum untuk menghentikan atau menutup kegiatan usaha telah terpenuhi, tindakan tersebut diminta segera dilaksanakan melalui prosedur yang sah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat pelanggaran, pemerintah daerah juga dituntut menyampaikan dasar dan hasil pemeriksaan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Hingga ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut dari instansi berwenang, persoalan legalitas THM 126 masih memerlukan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laskar NKRI DPW Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian dari Pemkab Tangerang.

Kini, yang dipertanyakan bukan lagi berapa kali persoalan THM 126 dibahas, melainkan sejauh mana hasil pembahasan itu ditindaklanjuti. Pemkab Tangerang dituntut membuktikan bahwa penegakan aturan berjalan berdasarkan hukum, bukan berhenti pada janji koordinasi. (Red_Yoso)

Editor_Hambali

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*