Cilegon – CBB.COM
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Cilegon, Jl.Cikerai Kali Timbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten, yang kini sudah tampak banyak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya.
Tentu kondisi yang sedemikian itu tidak luput dari penerapan peraturan yang benar- benar dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali “internal maupun external yang ada atau yang datang berkunjung ke Lapas Cilegon”.
Demikian ketika rekan-rekan media Audensi (Kamis 14/12-2023) diterima, Rilo Restu Pramudi, Staff Humas Lapas Cilegon, tidak luput tetap menerapkan atau memberlakukan aturan yang berlaku sesuai dengan Prosedur tetap (Protap) terhadap semua tamu yang datang berkunjung tanpa terkecuali.
Pengunjung setelah mendapat ijin untuk berkunjung atau bezuk warga binaan, tidak seorangpun yang mendapat perlakuan berbeda satu sama lain.
Semuanya harus memenuhi aturan yang ditetapkan. Seperti pemeriksaan body, barang bawaan,meninggalkan tanda pengenal diri, tercatat serta mendapat pengawasan CCTV dan harus jelas maksud dan tujuan datang ke Lapas kelas II.A Cilegon.
Ditengah perbincangan ringan, Rilo, banyak menceritakan tentang kondisi Lapas dan warga binaan yang kini sudah semakin mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Terkait di situasi menjelang Pemilihan Legislativ (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil presiden(Pilpres) pihaknya sedang mendata semua warga binaan karena mereka semua juga tetap mempunyai hak yang sama sebagai warga negara melaksanakan hak memilih pada pesta demokrasi Pileg maupun Pilres tahun 2024 nanti. Ucap Rilo.
” Kurang lebih 1800 orang warga binaan penghuni lapas yang didominasi tersandung hukum masalah penyalah gunaan obat- obat an atau Narkoda dan sebahagian lagi kasus pidana umum dan Napiter yang sedang menjalani sisa hukumannya semuanya sedang dalam pendataan untuk ikut menggunakan hak pilihnya” jelas Rilo.
Ditambahkan Rilo, Sejumlah itu warga binaan saat ini, masih dipastikan nyaman bagi semua warga penghuninya. Kemudian untuk remisi pada hari besar seperti remisi diakhir tahun hari besar keagamaan dan akhir tahun Natal dan Tahun Baru(Nataru) masih dalam usulan.tutur Rilo.
Rilo menjelaskan dibawah kepemimpinan, Yosafat Rizanto Kalapas kelas II.A Cilegon, menerapkan secara tegas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rilo mengatakan; Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, yang baru diresmikan ini, menetapkan pedoman serta landasan utama dalam meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham. Kalapas Cilegon, menyambut baik kebijakan tersebut, karena bertujuan pada peningkatan kedisiplinan pegawai dalam langkah menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas. Justru kedisiplinan pegawai adalah pondasi utama bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Lapas. Oleh karena itu Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023, kami yakin dapat menciptakan atmosfer kerja yang lebih kondusif, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada narapidana dan bahkan kepada setiap pengunjung seperti yang kami lakukan menerima kehadiran rekan-rekan media itupun termasuk bahagian dari peraturan itu sendiri.Ungkap Rilo.
Diakui Rilo, Memang Peraturan tersebut tujuan utama adalah penegasan terhadap sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang melanggar norma-norma disiplin. Sanksi tersebut disusun secara proporsional dan mengacu pada prinsip keadilan, memberikan peringatan, teguran, hingga sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Terakhir kata Rilo, Bahwa penerapan peraturan tegas disertai sanksi yang adil, akan memberikan suasana tertib yang akan mendorong semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut dengan iklas. Tutup Rido.(M.M/Edison).

Leave a Reply