Pembangunan Drainase Di Desa Janaka Kecamatan Jiput, Mengundang Perhatian Publik.

PANDEGLANG – CBB.COM.

Pembangunan Drainase di Desa Jenaka Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, tidak mempunyai Papan Plang yang biasa menjadi Papan Pengumuman yang mencantumkan  beberapa hal penting informasi tentang kegiatan pekerjaan yang akan atau yang sedang dalam pengerjaan.

Salah satu arti pentingnya Papan Pengumuman dimaksud,  bertujuan untuk keterbukaan informasi terhadap Masyarakat umum yang melihatnya.

Hal itu terbukti saat Krew citrabantenbung.com menyaksikan langsung di lokasi kegiatan Pembangunan Drainase yang di perkirakan sudah berlangsung beberapa hari.

Pertama untuk mengetahui asal usul Program Pembangunan Drainase tersebut, Krew mendatangi kediaman Kepala desa (Kades) Jenaka.  Namun Kades tidak berada di rumah.

Kemudian  mencoba menemui salah seorang diantara pekerja pembangunan Drainase Tersebut. Namun sangat di sayangkan Dia pun kurang begitu tahu terkait asal usul bangunan itu.

Hanya  mengakui bahwa Dirinya hanya memenuhi perintah kerja dari pihak Perangkat Desa. ungkapnya.

“Saya tidak tau pak kalau asal usul pekerjaan ini, apakah Dana Desa atau bukan, saya kurang tau. Bahkan nilainya pun saya gak tau sama sekali, yang jelas saya di perintahkan kerja oleh salah seorang perangkat Desa yahh saya kerjakan”. ucapnya, Jumat (07/04/2023).

Di lokasi pekerjaan  tidak terlihat ada terpasang Papan informasi ” apakah Poyek Pembangunan Drainase ini Dananya dari Desa, atau Dana dari Pemerintah atau sumber Dana dari mana.

Patut  di duga pihak  yang memerintahkan mengerjakan, sengaja tidak memasang Papan informasi, agar tidak terlihat oleh Masyarakat berapa jumlah nilai anggarannya.

Kalau memang Dana proyek dari Pemerintah, yang sumber Dananya jelas dari Pajak Masyarakat, sudah jelas dalam aturan dan Undang – Undang harus ada papan informasi untuk keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana di atur dalam UU No 14 tahu 2008.

Dalam hal itu, bila ditemukan adanya bukti pelanggaran, bisa di kenakan sanksi denda atau sanksi kurangan.  Jadi jelas bila papan informasi tidak ada itu sudah dapat diduga melanggar hukum, terlebih lagi bila itu proyek di dana i dari  Dana  pemerintah.

Oleh karena itu,diharapkan  Dinas terkait,atau pihak berwenang termasuk Aparat Penegak Hukum, dapat segera menyikapi permasalahan ini.( red/tim).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*